Agung Podomoro Land Batam Didemo Kontraktonya
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-09-2016 | 19:26 WIB
demoagungpodomoro.jpg

Karyawan PT Kangean Putra Mandiri (KPM), kontraktor Agung Podomoro Land di Batam menggelar aksi demo. (Foto: Ist)

BATAMTODAY,COM, Batam - Pengembang terkemuka di Indonesia, Agung Podomora Land (APL), kembali diguncang masalah. Kali ini, perusahaan yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta itu didemo puluhan pekerja dari perusahaan kontraktor PT Kangean Putra Mandiri (KPM) di Batam, Kamis (22/9/2016).

Ini adalah aksi demo keempat dari perusahaan kontraktor yang menuntut keadilan dari perusahaan pengembang nasional itu. PT KPM mengerjakan pembangunan 183 lebih unit rumah di proyek Orcard Park Batam Centre.

"Kita minta pihak Agung Podomoro Land memberi kejelesan pembayaran gaji pekerja," ujar Direktur PT Kagen Putra Mandiri, Muhammad Rasyid, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (27/9/2016).

Aksi demo dipimpin langsung oleh Direktur PT KPM, Muhammad Rasyid. Aksi terpaksa mereka lakukan karena pekerja sudah dua bulan tidak digaji. Kemudian, manajemen Agung Podomoro Land memutus kontrak secara sepihak tanpa kejelasan. Padahal, proyek rumah sudah rampung 85 persen.

”Kami rugi hingga puluhan miliar, karena uang tagihan yang merupakan pembelian material dan gaji karyawan belum dibayar,” ujar Muhammad Rasyid menuturkan kerugiannya.

Awalnya, lanjut Muhammad Rasyid, pihaknya memenangkan tender pengerjaan 138 unit cluster Citrus dan Carica, melalui anak perusahaan PT Dimas Pratama Indah dan ditanda tangani Presiden Direktur Ariesman Widjaja.

Parahnya, salah satu alasan pemutusan, karena pengerjaan sudah lewat waktu kontrak. Padahal keterlambatan penyelesaian finising disebabkan material yang digunakan segaja diperlambat suplay yang merupakan rekanan properti Agung Podomoro sendiri.

Selain alasan pemutusan yang tidak tepat, menurutnya ada kejanggalan dalam pemutusan kontrak. Dimana di waktu kontrak awal ditanda tangani presiden direktur, namun saat pemutusan kontrak hanya ditandatangani Plt manager proyek.

”Ada 450 pekerja yang telah kami pulangkan. Dengan pemberhentian sepihak ini, kerugian kami untuk belasan miliar rupiah termasuk untung pekerjaan. Diduga, Agung Podomoro kena denda oleh konsumen,” ujar Muhammad Rasyid.

Sementara itu, seorang karyawan mengungkapkan, selama pihaknya sangat dirugikan dengan kebijakan Agung Podomoro Land itu.

"Kami sudah dua bulan bahkan lebih dengan ketidak pastian gaji ini, keluarga kami terbebani dengan hutang yang terus bertambah akibat dari selalu terlambatnya pembayaran gaji, belum lagi penghentian pekerjaan yang secara mendadak menambah kesulitan yang kami hadapai selama bekerja di proyek APL,” ujar Andi, pengawas logistik proyek seusai aksi.

Editor: Dardani