Diduga Tak Miliki GSB, Pengembang Ruko Aladin 1 Malah Tolak Pemasangan PJU
Oleh : Hadli
Senin | 26-09-2016 | 15:50 WIB
pengukuranpasanglampu.jpg

Petugas sedang melakukan pengukuran untuk pemasangan penerangan jalan umu di jalan depan ruko PT Glori Maxima, Batam Centre. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengembang rumah toko (Ruko) Aladin 1 di Jalan M. Saleh Batam Centre, yang bersebelahan dengan perumahan PLN Batam, PT Glori Maxima, menolak pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan depan ruko tersebut.

Rencana pemasangan lampu jalan yang dilakukan Pemko Batam di jalan depan ruko Aladin 1, karena jalan tersebut merupakan bagian dari jalan umum sesuai dengan penetapan BP Batam ROW (Right of Way) 30M. Namun, pembangunan Ruko Aladin 1 diduga tidak memiliki garis sempadan bangunan (GSB), sehingga jalan komplek dibangun di ROW jalan.

Petugas dari Kecamatan Batam Kota, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pengukuran titik PJU di lapangan, Senin (26/9/2016), bahkan berdebat sengit dengan seseorang bernama Sihombing yang mengaku dari perwakilan PT Glori Maxima.

"Intinya kami menolak. Saya mintanya posisi di sana (seberang jalan) lampunya bukan di sini. Kalau tiang lampunya di sini tidak sesuai lagi. Orang berkendaraan kurang nyaman, yang punya ruko pun tidak akan terima. Kami minta solusinya," kata Sihombing.

Sementara Camat Batam Kota, Ridwan Afandi, mengatakan, sebelum dilakukan pengukuran pihaknya sudah delapan kali menggelar rapat terkait pemasangan PJU bersama semua unsur, termasuk pengembang. Namun tidak ada titik terang dari pengembang.

"Kita pastikan pengukuran ROW jalan terus berlanjut. Ini untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya di lokasi pengukuran.

Ridwan menjelaskan, pembangunan PJU merupakakan realisasi dari Musrenbang yang diusulkan warga yang menginginkan adanya penerangan jalan di lokasi ini, karena lokasi ini rawan tindak kriminal.

"Ini merupakan keinginan warga. Karena sudah tujuh kali ada begal di kawasan itu," ujar Ridwan.

Didampingi staf dari Dinas PU, Ridwan menabahkan, rencananya akan dibangun 32 titik tiang lampu sepanjang 1,6 Km selama dua tahun.

Perlu diketahui, lokasi ruko Aladin 1 milik pengembang PT Glori Maxima merupakan bekas pemukiman liar. Ruli itu digusur pemerintah. Kini PT Glori Maxima menempatinya dengan membangun puluhan ruko yang di jual berkisar puluhan miliar rupiah.

Editor: Dardani