Komisi II DPR RI Dorong Kementerian ATR Kaji Kepmendagri No. 43 Tahun 1977
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 23-09-2016 | 11:35 WIB
RDPKomisi1.jpg

RDP Komisi II DPR RI Soal Kewenangan BP Batam dan Pemko Batam. (Foto: Humas BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola kawasan strategi Batam menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI di Jakarta membahas penyelesaian mengenai kewenangan antara Pemko Batam dengan BP Batam, Senin (19/9/2016).

Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ketua Ombudsman RI, Kepala BP Batam beserta para Anggota Deputi BP Batam dan Walikota Batam beserta pejabat dari Pemerintah Kota Batam.

Dalam kegiatan RPD Komisi II DPR RI, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro menjelaskan mengenai kewenangan tugas dan fungsi BP Batam dalam mengelola KPBPB Batam serta berbagai permasalahan yang dihadapi khususnya mengenai pengelolaan lahan yang terjadi di Batam. Ia juga menjelaskan tentang rencana program kerja BP Batam dalam mengatasinya, yaitu pemetaan ulang seluruh lahan
yang ada di Batam.

"BP menggunaan layanan sistem online dimana hal tersebut tentunya akan memberikan kejelasan bagi investor yang akan mengajukan permohonan lahan dan juga dapat menghilangkan mafia lahan di Batam,"tegasnya.

RDP Komisi II DPR RI kali ini menghasilkan kesimpulan yang dibacakan oleh pimpinan rapat Lukman Edy, dimana Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk meninjau ulang dan melakukan kajian Kepmendagri No. 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di Daerah Industri Kota Batam. Selan itu, melakukan pemetaan secara kompresensif terkait dengan permasalahan pertanahan dan tata ruang di Batam serta terlibat dalam PTSP Kota Batam terkait pelayanan perizinan berasama BP Batam dan Pemko Batam.

"Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian tentang penataan kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat dari UU No. 53 Tahun 1999 dan pasal 360 UU No. 23 Tahun 2014," kata Lukman Edy.

 

Editor: Yudha