Pria Ini Tiga Kali Kirim Sabu ke Semarang Lewat Jasa Pengiriman Barang
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 24-08-2016 | 17:26 WIB
sabu.gif

Aan Sofyan usai diperiksa di pengadilan (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aan Sofyan, pemilik 450,4 gram sabu yang hendak dikirim ke Semarang, tak berkutik saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/8/2016) sore.

Dari keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa sabu tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Modusnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tas, kemudian tas itu dikirim ke Semarang.

"Terdakwa sudah kami intai terlebih dahulu. Ternyata, dia (terdakwa) menggunakan jasa pengiriman barang," kata saksi.

Diakui terdakwa, sudah tiga kali berhasil mengirim sabu ke Semarang dengan modus yang sama. Hanya saja, untuk kali keempat, Polisi berhasil menggagalkan.

"Pertama sampai ketiga yang saya kirim sekitar 300 gram. Untuk yang keempat ini beratnya mencapai 400 gram lebih," kata terdakwa.

Barang terlarang itu, kata terdakwa, didapat dari Umar (DPO). Transaksi penyerahan barang itu acap kali dilakukan di sekitar Lucky Plaza.

"Barang itu milik Umar. Tapi saya transaksinya sama orang kepercayaanya (kaki tangan-red)," ujar dia.

Untuk setiap pengiriman, terdakwa mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp20 juta. Uang penjualan tersebut diterima setelah barang sampai di tujuan.

"Kalau barang sudah sampai baru dibayar," kata dia.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, menunda sidang satu minggu. Pada persidangan selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua akan membacakan surat tuntutan pidana.

Editor: Udin