Ini Penjelasan Keluarga Nurjanah Soal Lahan di Dapur 12 Sagulung
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 23-08-2016 | 18:14 WIB
keluarga-tergugat.jpg

Bisan, mantan Ketua RW dan keluarga tergugat Nurjanah (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mediasi perkara lahan seluas lebih kurang 5.000 meter persegi yang diajukan Ikup alias Pak Pendek ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan tergugat I, Limin dan tergugat II, Nurjanah, gagal. Sebab, tergugat menilai gugatan penggugat tidak berdasar dan ngawur.

"Gugatan penggugat itu ngawur. Penggugat tidak punya hak atas lahan itu. Yang berhak itu tergugat II (Nurjanah)," kata Firman, keluarga tergugat, Selasa (23/8/2016) sore.

Dijelaskan Bisan, keluarga tergugat lainnya, lahan yang terletak di daerah Dapur 12 Pantai, Kecamatan Sagulung, merupakan milik dari keluarga almarhum Gading. Di mana, lahan itu saat ini dikuasai oleh tergugat II (Nurjanah) yang kemudian dikelola oleh Fadil (anak kandung tergugat II).

Almarhum Gading, sambung Bisan, menempati lahan yang digugat tersebut sejak tahun 1943. Sementara Nurjanah (tergugat II) selaku cucu dari almarhun Gading merupakan pewaris sah yang dikuatkan dengan adanya surat Alas Hak, dikeluarkan Kepala Desa Pulau Buluh.

"Nurjanah dan penggugat itu masih ada hubungan saudara. Tetapi yang berhak atas lahan itu bukan penggugat, melainkan tergugat II," jelas pria yang pernah menjabat sebagai Ketua RW pertama di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung.

Menurut keluarga tergugat, lahan yang menjadi objek gugatan tidak pernah diperjual-belikan kepada pihak lain, maupun dengan pihak penggugat. Bahkan, selama puluhan tahun lahan itu tidak pernah menjadi objek masalah.

"Persoalan ini muncul setelah adanya pihak ketiga. Ada oknum dari luar yang datang untuk memprovokasi pihak penggugat. Oknum itu memecah belah kekeluargan antara Ikup dengan Nurjanah," katanya.

Ditambahkan, Yusuf, warga Dapur 12 Pantai, Kecamatan Sagulung, menyampaikan pihaknya menolak keras oknum yang memprovokasi penggugat dengan tergugat. Bahkan, kata pria yang lahir dan bermukim di Dapur 12 Pantai itu, mereka akan mengusir oknum yang memprovokasi tersebut.

"Kami akan usir provokatornya. Dia tak paham sejarah, malah memecah belah persaudaraan antara Ikup dan Nurjanah," kata Yusuf, yang saat ini menjadi Ketua Persatuan Anak Tempatan (Pesat) di daerah Dapur 12, Kecamatan Sagulung.

Mewakili penggugat, Yusril selaku Ketua LSM Barelang, menyatakan pihaknya akan berjuang membela hak-hak penggugat. Menurut dia, Ikup memiliki bukti surat sebagai legalitas kepimilikan tanah yang menjadi objek gugatan itu.

"Mediasinya batal, akan dilanjut pemeriksaan materi perkara. Hak-hak penggugat akan kita perjuangkan," katanya.‎

Editor: Udin