Lagi, Penjudi Sie Jie di Tiban Ditangkap
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 19-08-2016 | 10:14 WIB
penjudisijiditiban.jpg

Inilah dua penjudi yang telah ditangkap anggota Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberuntungan Ams, ternyata hanya sebatas kemenangan yang ia dapatkan setelah memasang angka judi sie jie berdasarkan mimpi yang ia tafsirkan. Sementara, akibat kemenangan hanya Rp210 ribu, ia harus mendekam di balik jeruji penjara Polresta Barelang.

 

 

Pada hari yang sama dengan penangkapan sie jie di Batuampar, Selasa (9/8/2016), Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang juga menangkap dua pelaku tindak pidana judi jenis sie jie Hongkong di kawasan Tiban Batam, yakni Ams serta As.

Saat ditangkap, Ams tengah mengambil uang kemenangan yang ia dapatkan setelah melakukan pemasangan pada hari sebelumnya pada As, sehingga polisi langsung mendapati transaksi perjudian.

"Pemain ini menang setelah memasang angka di hari sebelumnya. Ia memasang angka sesuai dengan mimpi yang ia tafsirkan melakui buku mimpi dan mendapatkan uang Rp 210 ribu. Saat megambil uang langsung ditangkap," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelag, Ipt lu Afuza Edmond, Kamis (18/8/2016).

Penangkapan tersebut bukan dikarenakan pemasangan Ams, melainkan pihaknya yang telah melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat terkait praktek perjudian di lokasi tersebut.

"Kita mendapat perintah untuk menangkap judi sie jie dan di lokasi sudah kita selidiki. Saat ada transaksi, langsung ditangkap. Kebetulan pembelinya adalah Ams," tambah Afuza.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, As, hanya sebagai penulis. Sementara unuk undian nomor sie jie tersebut langsung dilempar ke Sumatera Utara. "Ini yang masih kita dalami. Apakah disana (Sumatera Utara) sebagai mesin unuk servernya atau merupakan bandar," lanjutnya.

Dalam sekali perputaran sie jie, As bisa mendapatkan uang Rp 500 ribu. Dari tangannya, juga diamankan enam buku rekap. "Cara pemasangannya, melalui SMs. Karena itu, kita juga mengamankan dua unit handphone sebagai alat bukti. Mereka dijerat Pasal 303 jo 303 Biz KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani