Pelaku Juga Perkosa Korban

Pelaku Percobaan Pembunuhan Sisiwi Pesantren di Nongsa Digaruk Polisi
Oleh : Hadli
Selasa | 16-08-2016 | 19:10 WIB
pelaku-pemerkosaan-di-Niongsa.jpg

NA (kiri) dan MDA pelaku utama (kanan) beserta barang bukti yang digelar Polsek Nongsa (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama empat jam dengan kondisi yang tragis dirawat di RS Bhayangkara Polda Kepri, Batubesar, DDCR siswi yang mendapat perlakukan percobaan pembunuhan dan pemerkosaan akhirnya bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Kurang lebih sekitar pukul 4.50 Wib korban bersedia bicara. ia mengaku pelaku adalah pacarnya sendiri (MDA)," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Safruddin Dalimunthe, Selasa (16/8/2016) siang.

Saat itu juga tambahnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kampung Panglong, Batu Besar.

"Sejak ditangkap di rumahnya, sampai sekarang keluarganya belum bersedia datang melihat pelaku. Subuh itu kita tangkap diketahui oleh neneknya. Kedua orangtuanya sudah lama berpisah," ujarnya kembali.

Pengembangan terus dilakukan. NA, rekan pelaku yang turut serta membantu, juga turut diamankan dan digelandang ke Polsek Nongsa di Kabil untuk proses penyidikan.

"Di TKP kita temukan lubang besar yang sudah disiapkan pelaku (MDA), satu batang kayu runcing yang digunakan untuk menggali lubang, ada pisau juga kita temukan, calana dalam pelaku, celana dalam korban dan cala lejing milik korban," terang Kapolsek.

Sepeda motor honda beat warna merah BP 3677 FG milik korban yang dibawa lari juga berhasil diamankan beserta satu unit sepeda motor yamaha mio sporty putih BP 5777 GR milik tersangka.

Sementara, barang bukti batu giling atau anak batu lesung, tambah Kapolsek, sudah dibuang pelaku MDA ke dalam kolam bekas galian pasir yang bersebelahan dengan TKP.

"Batunya saya buang untuk menghilangkan barang bukti," aku pelaku MDA sang pacar korban.

Tersangka, lanjut Kapolsek, diancam pasal 82 ayat 1 UU No 35 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 jo pasal 340 jo 53 KUHP.

Editor: Udin