Bekuk Satu Perekap

Polsek Batuampar Masih Kejar Bandar Judi Sie Jie di Pasar Induk Jodoh
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-08-2016 | 18:58 WIB
judi-303.jpg

Wakapolsek Batuampar, AKP Dasta Analis, saat ekspose judi di Mapolsek Batuampar (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial Ms, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Batuampar. Profesinya sebagai perekap cacatan setiap pelanggan yang memasang judi jenis sie jie selama 1,5 tahun belakangan ini, harus berakhir dengan jeratan hukum.

Wakapolsek Batuampar, AKP Dasta Analis, saat ekspose mengatakan, penangkapan Ms, dilakukan ketika Unit Reskrim melakukan patroli rutin. Begitu tiba di Pasar Induk Jodoh didapati satu orang laki-laki (Ms) dengan sikap yang mencurigakan.

"Anggota langsung mengamankan dan memeriksa Ms. Ditemukan tiga buku rekap digunakan untuk rekapan pemasangan sie jie, serta uang Rp300 ribu, serta dua unit ponsel," ungkap Dasta, Selasa (15/8/2016).

Dijelaskan Dasta, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengejar jaringan dalam kasus ini. "Prosesnya sekarang baru sebatas perekap saja. Kita masih mengejar bandar dan pengutipnya. Sekarang masih DPO. Untuk Ms, dijerat pasal 303 KUHP dan diancam penjara maksimal 10 tahun," tambah Dasta.

Sementara Ms, mengaku terpaksa menjalankan profesi tersebut karena faktor ekonomi. Omset setiap pemasangan juga tidak menentu dan ia mendapatkan upah 15 persen dari setiap pemenang.

"Saya dapat fee 15 persen dari total pelanggan yang menang. Omset tiap hari berbeda. Paling tinggi sehari itu pemasangan sampai Rp5 juta dan saya dapat 15 persen dari sana. Judi ini mengikuti Johor dari Singapura dan Hongkong," terangnya.

Ditambahkan Ms, pemilik atau bandar judi sie jie yang ia jalani, berinisial B yang masih DPO. Ditambah, seorang rekannya yang bertugas sebagai pengutip brinisial Sm. "Saya hanya merekap setiap pemasangan judi saja. Sm yang mengutip uang pemasangan dan bandarnya B," akunya.

Editor: Udin