Para Penjudi di Bengkong Bengkel Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Romi Candra
Senin | 15-08-2016 | 16:50 WIB
polsekbatuampar2.jpg

Wakapolsek Batuampar, AKP Dasta Analis, saat ekspose di depan wartawan. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terduka pelaku praktek perjudian jenis remi yang digrebek jajaran Polsek Batuampar di Bengkong Bengkel, terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

Wakapolsek Batuampar, AKP Dasta Analis mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 303 jo 303 biz KUHP tentang tindak pidana perjudian, termasuk pemilik atau penyedia tempat.

"Enam orang ini, terdiri dari lima pemain dan satu pemilk tempat. Ancamanya paling lama sepuluh tahun," ungkap Dasta, saat ekspose, Senin (15/8/2016).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Kita masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas agar bisa sesegera mungkin masuk Tahap I," tambahnya.

Berita sebelumnya, meski sering mendapat laporan dan tidak menemukan bukti di lapangan, namun akhirnya praktek perjudian jenis remi yang beroperasi di kawasan Bengkong Bengkel digrebek jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar, Jumat (12/8/2016) lalu.

Wakapolsek Batuampar, AKP Dasta Analis, saat ekspose mengatakan, sebanyak enam orang berhasil diamankan dengan inisial RS, AS, LR, ER, S dan BS alias AR. Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang, satu toples tempat uang setoran tempat serta dua set kartu remi.

Editor: Dardani