Setiap Hari Seratusan KIA Curi Ikan di Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 15-08-2016 | 13:38 WIB
dirpolair-polda-kepri-kombes-teddy-john-sahala.jpg

Dirpolair Polda Kepri, Kombes Teddy John Sahala Marbun (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan kedua nakhoda kapal yang menggunakan trawl atau pukat harimau, JH dan RI, di perairan Selat Alang Tiga, Kabupaten Lingga, Kepri, pada Kamis (11/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, membuktikan pernyataan Ditpolair Polda Kepri Kombes Teddy John Sahala Marbun, bahwa masih banyak kapal-kapal pencuri ikan yang masih berkeliaran di Lingga.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sekitar seratusan kapal ikan asing setiap hari mencuri ikan di perairan Lingga. Terbukti ketika kapal patroli mendatangi lokasi tersebut, hanya dua yang bisa kita amankan dari ratusan," kata Dirpolair Polda Kepri, Kombes Teddy John Sahala Marbun Senin (15/08/2016).

Bahkan ratusan kapal pencuri ikan itu beroperasi menggunakan trawl atau pukat harimau, yang diketahui tidak ramah lingkungan. Hal itu yang masih sering ditemukan saat ditangkap.

"Semuanya rata-rata mereka menggunakan trawl atau pukat harimau, ini tidak ramah lingkungan," ujarnya.

Teddy menjelaskan, perbuatan seperti itu sudah melanggar Undang Undnag (UU) Nomor 45 tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Jadi ada undang-undang yang melarang menggunakan trawl," ujarnya.

Teddy mengimbau kepada nelayan penangkap hasil laut atau perikanan, agar saat melakukan penangkapan ikan melengkapi dokumen seperti Surat Izin Isaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau dokumen sah lainnya.

"Ini kan sudah melanggar, jadi harapan kami, bekerjalah tidak melanggar hukum di laut dan lengkapi dokumen," pungkasnya.

Editor: Udin