Polair Kepri Amankan 20 Ton Ikan Tangkapan di Lingga
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 12-08-2016 | 17:02 WIB
polairmarbun.jpg

Dirpolair Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Teddy J.S Marbun bersama tersangka pencuri ikan. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri juga mengamankan barang bukti hasil tangkapan dua kapal ikan, KM Samudera Selatan GT 14 dan KM Sinar Utama GT 14,  yang berasal dari Riau.

Kedua kapal tersebut masing-masing membawa 10 ton ikan hasil tangkapan di perairan Linggg dengan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau.

"Ada 20 ton ikan campuran dari kedua kapal yang ditangkap. Masing-masing kapal memiliki 10 ton ikan hasil tangkapan," ujar Dirpolair Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Teddy J.S Marbun.

Saat ini kedua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing JG nahkoda KM Samudra Selatan GT 14 dan RI nahkoda KM Sinar Utama GT 14.

"Kedua nahkoda sudah kita tetapkan tersangka. Karena dalam aksinya kedua kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," katanya.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Kapal Ini Nekat Curi Ikan di Perairan Lingga

Kedua kapal asal Riau kata Teddy dikenakan pasal 26 ayat (1) jo 92 jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 93 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 9 ayat (1) jo paspal 85 undang-undang republik indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Nahkoda dan para anak buah kapal warga negara Indonesia. Kita masih selidiki kemna ikan hasil tangkapan ini dijual. Informasinya ke negara tetangga," pungkasnya.

Editor: Dardani