Dua Kapal Pukat Harimau Ditangkap Polda Kepri

Tak Kantongi Izin, Kapal Ini Nekat Curi Ikan di Perairan Lingga
Oleh : Hadli
Jum'at | 12-08-2016 | 13:38 WIB
jaring-trawl-pukat-harimau.jpg

Tak miliki dokumen SIPI dan SIUP, KM Samudera Selatan GT 14 dan KM Sinar Utama GT 14 gunakan jaring trawl pukat harimau di perairan Lingga (Sumber foto: wartapancing.blogspot.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Patroli Ditpol Air Polda Kepulauan Riau (Kepri) bernomor lambung KP 3001, menangkap dua kapal ikan yang melakukan ilegal fishing di perairan Kabupaten Lingga, Selasa (9/8) sekitar pukul 15.45 WIB.

"Kedua kapal itu, KM Samudera Selatan GT 14 dan KM Sinar Utama  GT 14. Keduanya kedapatan sedang menangkap ikan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono SH, Jumat (12/8/2016).

Jaring trawl pukat harimau yang digunakan kedua kapal KM Samudra Selatan GT 14 yang dinakhodai JH bersama empat Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Sinar Utama GT 14 dinakhodai RI bersama lima ABK itu tidak dilengkapi dokumen.

"Kedua kapal ini jelas melanggar aturan. Mereka menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan. Kapal mereka juga tidak memiliki dokumen seperti SIPI dan SIUP," kata Hartono.

Selanjutnya, para pelaku diamankan beserta barang bukti yang digiring (Ad-Hock) menuju dermaga Dit polair Polda Kepri, Sekupang, Batam untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu Ditpolair Polda Kepri.

Para pelaku melanggar pasal 26 ayat 1 jo pasal 92 jo pasal 27 ayat 1 jo pasal 93 ayat 1 Undang Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 9 ayat 1 jo pasal 85 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, sebelumnya menginstruksikan peningkatan patroli perairan Kepri untuk meminimalisir potensi kejahatan trans nasional yang terjadi pada wilayah Kepri.

Editor: Udin