Kasus Penganiyaan Anak Berusia 9 Tahun di Batam

Ibu Kandung Ya Terlibat Terima Uang dari Ibu Tiri
Oleh : Romi Candra
Kamis | 11-08-2016 | 16:26 WIB
kekerasan_terhadap_anak.jpg

Ilustri kekerasan terhadap anak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain melaporkan ibu asuhnya, Yanti, yang melakukan penganiayaan terhadap Ya, gadis 9 tahun ke Polsek Batuaji Batam, Komisioner Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri juga melaporkan ibu kandungnya, Mega Hartati, ke Polresta Barelang dengan tuduhan penelantaran anak.

 

Bahkan, Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, ibu kandungnya juga mengaku terpaksa memberikan Ya pada Yanti dan menerima uang Rp5 juta karena faktor ekokomi.

"Soal dugaan penjualan anak atau trafficking, tidak dilaporkan di sini. Karena, kejadian bukan di Batam. Namun di polres kita hanya melaporkan penelantaean anak yang dilakukan ibu kandungnya," ungka Erry, Kamis (11/8/2016) di Mapolresta Barelang.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, sang ibu yang datang ke Batam bersama pengacara, terkesan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Bahkan, ia juga memaki-maki KPPAD sastcmendatangi Mapolresta Barelang siang tadi.

Alasannya, akibat KPPAD, mental anaknya tertekan karena proses penyidikan. Bahkan ia juga menantang KPPAD untuk melaporkannya kepada polisi atas perbuatan yang ia lakukan terhadap anaknya.

Selain itu, ia juga bersikukuh membawa pulang anaknya. Kondisi ini dianggap Errry modus Mega untuk menghalangi proses pemeriksaan.

"Ini modusnya. Sebelum bertemu dengan orantua kandungnya, anak ini kami sekolahkan dan tinggal di selter tidak apa-apa. Tapi setelah bertemu orangtuanya, langsung berubah. Sepertinya otaknya sudah dicuci orangtuanya agar tidak mau diperiksa," terang Erry.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, laporan tersebut sudah diiterima pihaknya. "Yang jelas sekarang masih dilakukan pemeriksaan," katanya Singkat.

Berita sebelumnya, Ya, seorang gadis kecil ini, harus mendapat pegawasan maksimal Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Pasalnya, selam dua tahun hidup dengan orangtua angkat, ia selalu mendapatkan kekerasan.

Bahkan di usianya yang baru meginjak 9 tahun, dipaksa melakukan pekerjaan rumah rumah tangga yang seharusnya belum menjadi tugasnya.

Baca Juga: KPPAD Kepri Kawal Kasus Penganiayaan Bocah di Batuaji

Ditemui di Mapolresta Barelang saat dibawa salah seorang Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, Ya memperlihatkan luka memar yang ada di atas perutnya.

Diakui Ya, perlakuan kasar tersebut ia dapat dari sang ibu tiri bernama Yanti. Pekerjaan rumah seperti menyapu rumah, mencuci pakaian, harus ia lakukan. Bahkan, jika tidak beres, ia harus mendapat pukulan maupun cubitan yang langsung membekat di kulitnya.

"Saya disuruh menyapu rumah. Belum selesai, kembali disuruh mencuci pakaian. Ibu (Yanti) langsung main tangan," ungkapnya, Selasa (26/7/2016).

Editor: Dardani