Ini Info Penting Buat yang Kredit Kendaraan Bermotor

Leasing yang Menarik Paksa Kenderaan Bisa Dipidana
Oleh : Roni Yudha Ginting
Kamis | 11-08-2016 | 11:38 WIB
penarikan-secara-paksa.jpg

Ilustrasi penarikan kenderaan secara paksa oleh debt collektor (Sumber foto: sekedarcatatan.net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Bahkan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

"Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut," bunyi PMK tersebut.

Dijelaskan, pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian Fedusia ini. Jadi perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar, karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

"Sehingga kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda," begitu aturannya.

Jadi, jika kendaraan Anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah palsu), silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui debt collector  yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan 4.

Mendapat informasi tersebut, Rini, warga Batam mengaku baru mengetahuinya. Ke depan, jika melakukan kredit kendaraan, akan lebih memperhatikan hal tersebut. Ternyata leasing tidak bisa mengambil kendaraan secara sembarangan.

"Ternyata tidak bisa sembarangan mengambil paksa kendaraan tanpa persetujuan pengadilan karena ada pidananya," ujar Rini, Kamis (11/8/2016).

Editor: Udin