Geliat Unrika Batam di Bidang Pendidikan Hukum
Oleh : Harun Al Rasyid
Kamis | 11-08-2016 | 10:36 WIB
dekanfhunrika.jpg

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, SH, MH (ketiga dari kiri) bersama pada dosen dan Tim Komisi Kejaksaan RI. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Di bawah kepemimpinan rektor barunya, Prof Dr Nasaruddin, S.U, Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, terus menggeliat dengan berbagai terobosan. Khususnya, dalam hal memberi pembekalan dengan ilmu pengetahuan yang luas  agar bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa belajarnya di perguruan tinggi. 

 

Salah satu terobosan rektor baru itu adalah menjalin kerjasama antara Komisi Kejaksaan R.I dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam akan memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa tersebut.

“Ini momentum yang tepat bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum menambah wawasan menggalidan ilmu,” kata Nasaruddin di hadapan Tim Komisi Kejaksaan RI ketika menerima kunjungan mereka di ruang Rapat Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Batam, 5 Agustus 2016 lalu. Koordinasi dengan pihak Komisi Kejaksaan RI ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib bagi para mahasiswa dab dosen.

Arichta Tarigan, SH, MH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI menjelaskan, jalinan kerjasama ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yang di Pasal 4 ayat (a ) menjelaskan, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanngnya. “ Bukan berarti harus membututi Jaksa,” katanya sambil tertawa.

Ia menjelaskan, Komisi Kejaksaan RI ini sebenarnya telah tiga periode yakni 2007-2011, kemudian 2011-2015, dan 2015-2019., dan kemudian merealisasikan menjalin MoU sejak 2014, yang melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Dipenegoro, Univesrsitas Brawijaya, dan Universitas Sam Ratulangi, Universitas Cendrawasi, dan kini dengan universitas Riau Kepulauan.

Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian atas Kinerja dan Perlikau Jaksa dan Pegawai Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-009/A/JA/05/2011- dan Nomor: NK-001/KK/05/2011.

Sementara itu, Antoni Setiawan, SH, MH, Kepala Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, mengemukakan, kelak akan digelar Forum Discussion Group ( FGD) yang digelar oleh Komisi Kejaksaan RI di Batam guna menjelaskan kepada masyarakat maksud dan tujuan dari Komisi Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan universitas ini, serta menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat.” Kasus hukum di Batam paling tinggu,” kata Antoni

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, S.H.,M.H yang didampingi Wakil Dekan, Rumbadi Dalle, SH, MH mengatakan, merasa senang dengan adanya kerjasama ini.

“Ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa prodi hukum,” kata Rustam. Ia menjelaskan, sebelum ini Prodi Ilmu Hukum menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tugasnya adalah merekam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. “ Yang direkam ini menyangkut kerugian uang Negara,” lanjut Rustam. Untuk memimpin tim perekan dipercaya Alwan Hadi,S.H.,M.H yang keseharian sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum.

Dari pihak Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Arichta Tarigan, Antoni Setiawan, dan Ulil Azmi, S.H.,M.H, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, sedang dari Pihak Universitas Riau Kepulauan selain Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, juga hadir Ka.Bag.Keuangan Raja Aman, S.H., Rahman Hasibuan, Wakil Rektor III, dan Syarifa Yana,S.H.,M.H. Kepala Prodi Ilmu Hukum dan beberapa dosen Fakultas Hukum.

Editor: Dardani