Polda Kepri akan Panggil Kembali BP Batam Soal Tumpang Tindih Lahan di Relang
Oleh : Hadli
Rabu | 10-08-2016 | 18:38 WIB
Polda-Kepri-di-Batam.jpg

Polda Kepri akan panggil kembali BP Batam soal tumpang tindih lahan berstatus quo di Relang (Foto: dok. batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen PT Kharisma kembali dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebagai pelapor dugaan tumpang tindih dokumen lahan di Rempang Galang (Relang).

Pemeriksaan yang berlangsung di Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (8/8/2016), dalam rangka pemeriksaan dokumen asli yang diakui diperoleh secara resmi.

"Pelapor sudah kami mintai keterangan kembali. Berkas asli surat lahan yang mereka pegang sudah diperlihatkan," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robertus Herry, Rabu (10/8/2016).

Berkas milik PT Kharisma sedang diteliti keabsahannya oleh penyidik. Berdasarkan pengakuan pihak PT Kharisma, dokumen lahan tersebut diperoleh dari BP Batam. Tumpang tindih yang terjadi dengan pihak PT Mandraguna seluas 2 hektar dari jumlah luas lahan keseluruhan.

Robertus menjelaskan, pihaknya akan kembali meminta keterangan dari pihak BP Batam. Karena sebelumnya pihak BP Batam sudah memberikan keterangan bahwa tidak mengakui grand design dan peta lahan yang dikantongi pihak PT Kharisma. Namun, kedua belah pihak mengakui memiliki surat resmi.

Menganai kasus kepemilikan dokumen ganda, sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho menyampaikan akan mencari tau siapa yang memiliki dokumen asli.

"Kalau keduanya asli, kita akan cari tahu, kenapa bisa terjadi kesamaan pada dokumen lahan yang dimiliki kedua perusahaan tersebut," ujar dia.

Selain pemeriksaan Labfor pada kedua dokumen tersebut, Polda Kepri juga akan meminta keterangan dari BP Batam untuk mengkonfirmasi keterangan dari kedua belah pihak.

Kepemilikan kasus lahan di Rempang Galang bukan karena tumpang tindih lahan, namun soal kepemilikan lahan ganda yang sudah banyak ditemukan terjadi di Batam. Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah adanya surat-surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan BP Batam di atas lahan yang masih berstatus quo.

Editor: Udin