Penggrebekan Gelper di Kampung Aceh, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 10-08-2016 | 18:14 WIB
tersangka-judi-gelper-blur.jpg

Lima orang yang diamankan Satres Polresta Berang pada penggerebekan judi geleper di Kampung Aceh, Mukakuning. Tiga dari kelimanya ditetapkan tersangka (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari lima orang yang diamankan dalam penggerebekan gelanggang permainan elektronik (Gelper) di Kampung Aceh, Mukakuning, Rabu (10/8/2016) sore, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan tiga tersagka tersebut, yakni satu pemain, satu wasit dan satu kasir.

"Kasir dan pemainnya adalah perempuan. Sedangkan wasitnya laki-laki. Sementa dua orang lainnya yang ikut diamankan, hanya sebagai saksi," ungkap Afuza.

Sejauh ini, pihaknya masih menyelidiki siapa pemilik lokasi tersebut. "Tersangka dan saksi akan kita mintai keterangan dulu untuk mencari tahu pemilik lokasi," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Meski telah berkali-kali ditindak, namun belum memberikan efek jera bagi gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning. Kini gelper yang tidak memiliki izin dan terindikasi berbalut tindak pidana perjudian itu, kembali digerebek Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Rabu (10/8/2016) sore.

Dalam penggrebekan tersebut, juga diwarnai aksi tembakan peringatan oleh petugas. Pasalnya, orang yang tengah berada di dalam lokasi langsung berhamburan saat polisi datang.

Pantauan di lokasi, tim Buser yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian langsung meggeledah lokasi. Tampak juga lima orang yang terdiri dari tiga perempuan serta dua laki-laki turut diamankan.

Editor: Udin