Jaringan Kurir Sabu yang Ditangkap BNN di Tanjungpinang

Satres Narkoba Polresta Barelang Amankan 1 Kilogram Sabu
Oleh : Romi Candra
Selasa | 09-08-2016 | 19:14 WIB
sabutangkapanpolrestabarelang.jpg

Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika menunjukkan sabu seberat 1 kilogram yang merupakan bagian dari 90 kilogram sabu yang ditangkap BNN di Tanjugpinang. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pascapenangkapan 80 kilogram sabu di Tanjungpinang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (4/8/2016) lalu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang langsung bergerak cepat mengejar jaringan ketiga kuris sabu yang diamankan. Satres Narkoba Polresta Barelang pun erhasil mengamankan 1 kilogram sabu di Sagulung, Kota Batam, Jumat (5/8/2016).

"Sabu yang kita amankan ini adalah milik tersangka berinisial Ed, salah satu yang ditangkap BNN di Tanjungpinang," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, didampingi Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery Haryanto, Selasa (9/8/2016).

Dijelaskan, keterangan yang didapat polisi, Ed memiliki hubungan dengan seseorang yang berada di Batam degan alamat tinggal di Sagulung. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan peggeledahan.

Diketahui, seseorang tersebut merupakan istri dari Ed berinisial I. Ia diperintajkan suaminya untuk menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah ruangan. Sementara kunci ruangan tersebut dipegang oleh Ed sendiri.

"Ruangan tersebut terpaksa kita dobrak dan ditemukan satu kilogram sabu. Kuncinya dipegang oleh pelaku yang telah diamankan oleh BNN," lanjutnya.

Untuk proses selanjutnya, sabu tersebut akan diserahkan ke BNN, karena dari awal penanganan dilakukan BNN. Sementara istri tersangka Ed saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.

Untuk mengelabuhi petugas, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengemas sabu tersebut ke dalam bungkus teh bertulisan China. "Sabu yang disimpan ini diketahui berkualitas bagus," tambahnya.

Namun, Helmy juga belum mengatakan apakah istri Ed juga terlibat dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini, istri Ed masih kita periksa. Yang jelas barang bukti tersebut akan kita limpahkan ke BNN pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga kurir narkoba jaringan internasional berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di bengkel Taya Ban, Jalan Brigjen Katamso Km V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketiga tersangka kurir narkoba internasional, masing-asing Ed, Id dan Sn, menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kiligram berat kotor, dan 24 kiligram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir yang diseludupakan di dalam ban mobil.

 Editor: Dardani