Cabuli Bocah, Rio Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 09-08-2016 | 17:38 WIB
pencabul-anak.jpg

Rio Syarifan usai divonis 7 tahun penjara di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rio Syarifan, terdakwa yang tega mencabuli seorang bocah, divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/8/2016) sore.

Terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Di mana, perbuatan terdakwa meresahkan dan merusak masa depan korban.

"Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi dua hakim anggota Iman Budi dan Hera Polosia, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Elisuita, menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menggantikan Andi Akbar, menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa, usai mendengar putusan.

Diurai dalam surat dakwaan, Rio Syarifan mencabuli seorang anak perempuan berumur 9 tahun di semak-semak daerah Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar sekitar bulan Februari 2016.

Awalnya, terdakwa mengajak korban untuk membantu mengangkat barang-barang dari salah satu mobil dengan memberi upah Rp50 ribu. Tetapi, terdakwa malah membawa korban ke semak-semak dan memaksa untuk membuka celana.

Setelah perbuatan tak terpuji itu dilakukan, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Editor: Udin