Enam Pengedar Ganja Keok di Tangan Satres Narkoba Polresta Barelang
Oleh : Romi Candra
Selasa | 09-08-2016 | 17:26 WIB
pengedaryangkeok.jpg

Inilah para pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Sebanyak enam pelaku dibekuk beserta barang bukti 4 kilogram ganja serta 30 gram sabu.

 

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus, dan dilakukan pengembangan tanggal 2 dan 3. Sehingga, enam pelaku berinisial Af, Pd, Ms, Ap, Ar, Mz berhasil dibekuk.

"Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Berawal penangkapan di kawasan Sagulung satu orang, kemudian dikembangkan ditangkap lagi di Kampung Aceh, Perumahan Pemda Batuaji serta Kavling Baru Sagulung," ungkap Helmy, Selasa (9/8/2016).

Dari penangkapan tersebut, ganja juga ditangkap terpisah. "Mereka ini satu jaringan. Ganja tidak diamankan daricsatu pelaku saja, tapi masing-masing pelaku memilikinya. Saat penggeledahan, kita juga menemukan 30 gran sabu," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan, ganja tersebut dibawa dari Aceh menggunakan KM Kelud. Namun pihaknya masih mendalami siapa yang membawa atau memasok barang tersebut ke Batam.

"Pelaku yang kita amankan mereka hanya pengedar. Kita akan dalami siapa yang membawanya ke Batam. Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan sesuai peran masing-masing. Mereka juga dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Helmy.

Editor: Dardani