Sidak di Pasar Mitra Raya Batam Center

BPOM Temukan Produk Makanan Tanpa Ijin Edar di Mini Market BPS
Oleh : Roni Ginting
Senin | 08-08-2016 | 16:31 WIB
barang-tan-izin-edar3.jpg

Sejumlah produk makanan dan minuman tan izin edar yang diamankan BPOM dari mini market Bright & Prosperity Star (BPS) Pasar Mitra Raya, Senin (8/8/2016). (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menemukan produk makanan dan minuman yang tidak memiliki ijin edar saat inspeksi mendadak (sidak) di mini market Bright & Prosperity Star (BPS) Pasar Mitra Raya, Senin (8/8/2016).

Pantauan di lokasi, petugas BPOM memeriksa makanan dan minuman yang dipajang di etalase mini market tersebut. Setelah dicek, beberapa produk ternyata tidak memiliki ijin edar, di antaranya bumbu masakan, terasi, karamel pekat, sauce, sauce, saos chili maggi.

Selain itu, ada juga garam putih fine salt, asam jawa golden ball, serbuk kari daging babas, minuman kaleng merek carlsberg, minyak goreng oki premium corn oil, sirup dan lainnya.

Kepala BPOM Batam Dra Setia Murni saat sidak mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tugas rutin. Hasilnya ditemukan produk makanan yang sebagian dari luar negeri tanpa ijin edar, dan belum melalui evaluasi kemanan dan mutu.

"Ada beberapa item yang tidak memiliki ijin edar. Produknya akan kita amankan di Balai POM untuk diselidiki," kata Setia Murni.

Setia Murni juga memastikan, produk yang tanpa ijin edar tersebut tidak melalui tahap evaluasi. Untuk sanksinya, katanya, akan dipelajari terlebih dahulu baru diambil tindakan.

"Bisa berupa sanksi teguran sampai pidana, sanksi akan pelajari dulu. Terhadap produk akan dilakukan pemusnahan," tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi pidana yang bisa dikenakan terhadap pemilik usaha berdasarkan UU nomor 18 tahun 2012 pasal 142 tentang pangan, diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

"Kita akan kedepankan tindakan preventif agar tidak beredar di masyarakat," terangnya.

Editor: Dardani