Polair Gagalkan Penyelundupan Barang Tanpa Dokumen di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 06-08-2016 | 11:50 WIB
tangkapan-Polair.jpg

Kapal kayu KM Indra Milia II yang mengangkut barang campuran ini diamankan Ditpolair Polda Kepri, Kamis (04/08/2016) pukul 14.10 Wib (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepri mengamankan sebuah kapal kayu, KM Indra Milia II, yang mengangkut barang campuran di perairan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (04/08/2016) pukul 14.10 Wib.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal patroli Polair saat menggelar patroli di sekitar perairan Tanjunguncang. Dalam pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, Muhammad Nin, mengaku hanya mengangkat barang campuran yang terdiri dari baju baru hingga 30 tabung gas LPG 12 Kg.

"Kita berhasil mengamankan satu kapal kayu yang membawa barang campuran," ujar Kasubdit Penindakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri, AKBP Nur Santiko, Sabtu (06/08/2016)

Dalam pemeriksaan, nakhoda kapal Muhammad Nin tidak bisa menunjukan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Batam.

"Kapal langsung digiring ke Markas Polair di Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan nahkoda kapal tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diketahui akan dikirim ke Tanjungberlian, Kundur, Kabupaten Karimun, dari pelabuhan tikus Seiharapan, Sekupang, Kota Batam.

"Total harga barang tangkapan mencapai Rp500 juta. Usai pemeriksaan, kapal langsung digiring ke Bea Cukai Tanjunguncang untuk diserahkan," kata Nur Santiko.

Nur menjelaskan, nakhoda kapal dikenakan pasal 9A ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Kapal, nakhoda serta barang-barang yang diamankan kita serahkan Bea Cukai. Karena itu ranahnya Bea Cukai," pungkasnya.

Editor: Udin