Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Ahmad Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 04-08-2016 | 17:00 WIB
sidang-ahmad-sabu.jpg

Ahmad Yusuf, terdakwa pemilik 6,22 gram sabu dan 155 butir pil ekstasi dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Yusuf, terdakwa pemilik 6,22 gram sabu dan 155 butir pil ekstasi dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/8/2016) sore.

 

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Di mana, jika denda itu tidak dibayar, terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbuti bersalah. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara," kata Martua, membacakan surat tuntutan.

Menurutnya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, unsur-unsur dalam pasal dakwaan primer itu telah terpenuhi, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan.

"Menyatakan barang bukti, satu unit handphone, sabu dan pil ektasi yang disita dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa kepada Majelis Hakim Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaam itu, kata terdakwa, akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Saya akan ajukan pledoi secara tertulis," ujar terdakwa.‎

Editor: Dodo