Amankan 4,2 Kilogram Sabu

BNNP Kepri Garuk Empat WNI Jaringan Narkotika Internasional
Oleh : Hadli
Kamis | 04-08-2016 | 16:48 WIB
benny-bubung.jpg

Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan (kiri) didampingi Kabid Brantas Bubung Primiadi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 4,2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu berhasil diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dari empat tersangka yang merupakan WNI jaringan narkoba internasional, Malaysia - Batam-Tanjungbalai Karimun.

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berkat penangkapan tersangka R pada 28 Juli pagi di pinggir jalan raya depan Masjid Baiturahman Sekupang, Kota Batam.

"Dari R, anggota mengamankan 8 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 4.200 gram yang disimpan di dalam sebuah kantong makanan kucing," ujarnya, Kamis (4/8/2016).

Hasil penyidikan, R mengaku diperintahkan warga Malaysia, N dan H, untuk mengambil sabu tersebut dari nelayan dan rencananya akan diantarkan kepada anak buah N di sebuah hotel kawasan Nagoya, Batam.

"R dijanjikan upah sebesar RM5.000 untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut. Setelah dilajukan Control Delivery sesuai titik temu para pelaku, D dan M berhasil dibekuk di dalam kamar No. 317 Hotel Formosa Kota Batam pukul 12.00 WIB," terang Beny.

Pengakuan D dan M, mereka diperintahkan O dan W (WNI-DPO) untuk mengambil Sabu tersebut dari tersangka R yang kemudian akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial A (WNI).

Setelah dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka D dan M, A juga berhasil dibekuk dalam kamar kos depan Newton Nagoya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sekitar pukul 13.00 WIB.

"A mengaku diperintah untuk membawa sabu tersebut ke Palembang. Tersangka D, M dan A mengaku sudah lebih dari 10 kali menjadi kurir Sabu dengan upah yang didapatkannya sebesar Rp6 juta untuk sekali transaksi," kata dia.

Dan saat ini petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO berinisial O dan W. "Tersangka diancam pasal 114 dan 112 UU.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata dia.

Editor: Dodo