Polda Kepri Amankan Tiga Kapal Pengangkut 56 Ton Solar Ilegal di Karimun
Oleh : Hadli
Kamis | 04-08-2016 | 12:58 WIB
akbp_hartono_1.jpg

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengamankan tiga kapal kayu bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Pesisir Baran Kangkung, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Rabu (3/8/2016) siang. Jumlah keseluruhan solar yang diamkan sebanyak 56 ton.

Penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dilakukan pada tiga kapal, masing-masing KM Usaha Mandiri, KM Mustika Jaya III dan KM Mutiara, yang tengah bersandar dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut.

"Sebanyak 56 ton BBM jenis solar yang diamankan dari tiga kapal pompong berada di dalam tangki besi dan viber," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Kamis (4/8/2016).

Hasil penyelidikan di TKP, tambah Hartono, sebanyak 22 ton solar terdapat pada KM Usaha Mandiri, 6 ton solar pada KM Mustika Jaya III dan 28 ton pada KM Mutiara. Tiga orang anak buah kapal (ABK) yang diamankan masing-masing BI, MR,dan FI.

"Modus pembelian solar dilakukan dengan cara membeli dari kapal-kapal tugboat yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Karimun, kemudian dijual kembali ke tugboat yang membutuhkan," terang Hartono.

Ketiga saksi saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Sedangkan barang bukti tiga kapal bermuatan solar untuk sementara dititipkan di Sat Polair Tanjung Balai Karimun.

Editor: Dodo