Pengacara Wardiaman Sebut Putusan Majelis Hakim Tak Objektif
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 04-08-2016 | 09:38 WIB
pengacarawardiaman2.jpg

Penasehat hukum Wardiaman, Utusan Saurmaha. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hukuman penjara seumur hidup, yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilana Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, dinilai tidak objektif. Hal ini disampaikan salah satu penasehat hukum Wardiaman, Utusan Saurmaha, di PN Batam, Rabu (3/8/2016) sore.

"Kami menilai putusan Majelis Hakim ini seratus persen tidak objektif," ujar Utusan, usai mengikuti persidangan. Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, kata Utusan, sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi.

"Majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dan mengesampingkan keadilan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Menurutnya, Majelis harusnya mempertimbangkan bahwa tidak ada fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa dan korban bertemu. "Percikan darah pada baju juga tidak diuji," ujarnya.

Utusan sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim yang hanya mempertimbangkan kesaksian ahli. "Apakah benar terdakwa dan korban ketemu, titik koordinanya di mana? Harusnya itu diungkap dan dipetimbangkan. Bukan semata-mata hanya memenuhi rasa keadilan sama korban," tukasnya.

Terhadap putusan yang dinilai tidak objektif itu, Utusan Saurmaha menyampaikan, pihaknya akan melakukan upaya banding. Sebab, sampai saat ini, mereka tetap yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami pasti banding, putusan ini tidak objektif," tegasnya.

Editor: Dardani