Kasus Bandar Narkoba di Batam

Abu Bakar Divonis Ringan, Jaksa Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 04-08-2016 | 09:02 WIB
abubar.jpg

Inilah Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sabu yang divonis ringan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sabu yang divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlanjut. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum banding. "Saya ajukan banding soal putusan terdakwa Abu Bakar," kata JPU Frihesti Putri Gina, Rabu (3/8/2016) di PN Batam.

 

Abu Bakar bin Ibrahim, hanya hukum selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita pasa Rabu 27 Juli 2016 malam di PN Batam. Padahal, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.

Tak hanya putusan Majelis Hakim yang ringan, tuntutan JPU itu juga terkesan rendah, mengingat terdakwa merupakan pemasok sabu terhadap oknum Sipir Lapas Anak di Batam (saat ini menjadi terdakwa) dan seorang residivis yang sudah pernah dihukum selama 8 tahun dengan kasus yang sama.

Terkait persoalan hukuman ringan ini, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Ahmad Fuady, menyatakan agar JPU yang menangani perkara itu menempuh upaya hukum banding.

"Saya sudah sarankan agar jaksanya banding. Hukuman itu terlalu rendah dari tuntutan," ujar Ahmad Fuady, kemarin.

Sebelumnya, Abu Bakar bin Ibrahim, bandar sekaligus pemasok sabu terhadap oknum Sipir Lapas Anak di Batam dibebaskan dari hukuman mati. Ia hanya dihukum 12 tahun penjara, lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.

Hukuman ringan itu dibacakan, Rabu (27/7/2016) malam di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita enggan untuk menghukum terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.

Padahal, terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim merupakan residivis yang sudah pernah divonis 8 tahun dalam kasus yang sama. Tetapi, hal itu tidak mengurungkan niat hakim meringankan hukuman terdakwa.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun," kata Hakim Tiwik, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa langsung menyatakan terima. Hal itu sangat lah wajar, mengingat beberapa terdakwa lain dengan barang bukti yang jauh lebih sedikit dibanding milik terdakwa, tetapi dihukum lebih berat.

"Kami (JPU) pikir-pikir, yang mulia," ujar Jaksa Frihesti, menanggapi putusan Majelis Hakim.

Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap Abu Bakar bin Ibrahim diduga ada permainan. Selain janggal, disinyalir putusan itu telah dibarter dengan sejumlah uang.

Informasi yang diperoleh di lapangan, sebelum terdakwa Abu Bakar dituntut dan dijatuhi hukuman di persidangan, ada oknum yang kerap memakai kemeja putih mencoba mendekati Jaksa dan Hakim. Diduga, oknum yang kerap mondar-mandir di PN Batam itu berupaya menegosiasi hukuman terdakwa agar lepas dari hukuman mati atau seumur hidup.

Terdakwa ditangkap polisi sekitar bulan Maret 2016 lalu, setelah menjual sabu kepada Muhammad Azizul Syam (Sipir Lapas Anak di Batam) sebanyak dua kali. Penjualan pertama berlangsung sekitar bulan Februari 2016, dengan barang bukti sabu sebanyak 805 gram dan kedua pada bulan Maret 2016 dengan barang bukti sabu sebanyak 44 gram.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 849 gram dari terdakwa. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Editor: Dardani