Ini Rekening BP Batam dalam Faktur UWTO dan Biaya Pengukuran Lahan yang Diduga Palsu
Oleh : Hadli
Rabu | 03-08-2016 | 19:14 WIB
UWTO.jpg

Ilustrasi UWTO (Sumber foto: batamtalknews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Faktur tagihan uang muka UWTO dan faktur tagihan biaya pengukuran milik PT Pembangunan Perkebunan Repelita yang diduga palsu oleh pihak BP Batam, menggunakan kop surat diduga asli milik BP Batam.

Kop surat putih dengan kolom berwana hijau yang terdapat pada kedua faktur tersebut, tercantum logo BP Batam di bagian kanan atas dengan warna dasar biru berlambang kepala burung Garuda warna coklat.

Disebutkan, PT Pembangunan Perkebunan Repelita selaku pengembang perumahan yang beralamat di Komplek Baloi Impian Blok A4 Nomor 3, bernomor faktur A.0305054332 melakukan permohonan lahan pada 5 Februari 2016. Disebutkan juga tanggal rapat evaluasi dilakukan 1 Maret 2016. Namun tidak disebutkan tahun periode lahan.

Faktur tagihan uang muka UWTO tersebut tercantum permintaan kepada PT Pembangunan Perkebunan Repelita melakukan penyetoran uang ke rekening BP Batam di Bank Mandiri Cabang Batam dengan nomor rekening 109 009 1001362 dengan jumlah UWTO keseluruhan sebesar Rp281.300.000.

Lahan yang diperoleh PT Pembangunan Perkebunan Repelita diperuntukkan bagi pembangunan perumahan di wilayah Pantai Timur Kabil dengan luas lahan 97.000 M2 dengan waktu jatuh tempo pembayaran pada 26 Juli 2016.

Kop surat, nomor faktur A.0305054332, beserta nomor rekning BP Batam, tanggal permohonan, tanggal evaluasi, jatuh tempo pembayaran antara faktur tagihan uang muka UWTO dan faktur tagihan biaya pengukuran atas nama PT Pembangunan Perkebunan Repelita memiliki kesamaan.

Dengan luas lahan 97.000 M2 yang terdapat dalam faktur tagihan biaya pengukuran, PT Pembangunan Perkebunan Repelita dikenakan biaya faktur tagihan biaya pengukuran, perusahaan pengembang ini diwajibkan membayar Rp16.975.000 ditambah jasa pelayanan sebesar Rp1.750.000.

Kedua faktur tagihan uang muka UWTO dan faktur tagihan biaya pengukuran milik PT Pembangunan Perkebunan Repelita ditanda tangani oleh R.C. Eko Santoso Budiyanto yang ditercantum selaku Direktur Pengelolaan Lahan.

Berdasarkan infomasi, Jabatan Kepala Kantor Lahan BP Batam adalah Nanang Hadiwibowo, sedangkan R.C. Eko Santoso Budiyanto adalah anggota 3, Deputi Bidang Sarana Pengusahaan BP Batam.

Editor: Udin