Wardiaman Zebua Menangis Divonis Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Rabu | 03-08-2016 | 16:24 WIB
vonis-wardiaman.jpg

Wardiaman Zebua, terdakwa yang dituduh membunuh Dian Milenia Trina Afifah, divonis hukuman seumur hidup.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa yang dituduh membunuh Dian Milenia Trina Afifah, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8/2016) sore.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, siswi SMAN 1 Batam itu. Di mana, menurut Majelis, unsur pasal 340 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Bani Ginting, sesuai keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan telah terpenuhi.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa sesuai pertimbangan Majelis tergolong sadis, meresahkan masyarakat dan tidak mengaku, serta berbelit-belit di persidangan. Bahkan, Majelis juga menilai tak ada hal yang bisa meringankan terdakwa dari hukuman atau melepaskannya dari segala tuntutan pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman pidana seumur hidup," kata Hakim Zulkifli, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

Terhadap putusan itu, Wardiaman Zebua dan penasehat hukumnya (PH) Isfandir dan rekan, menyatakan banding. Sementara, JPU masih pikir-pikir, kendati hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan, hukuman mati.

"Saya tak bersalah, tak terima hukuman ini. Saya banding," ujar Wardiaman, sembari menangis.

Editor: Dodo