Ini Pernyataan Kejari Batam Soal Terdakwa Narkotika Tewas di Rutan
Oleh : Gokli
Selasa | 02-08-2016 | 17:22 WIB
kasi-pidum-ahmad-fuady.jpg

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan terdakwa narkotika, Budi Yanto bin Mahmud tewas di Rutan Barelang pada 20 Juli 2016. Disebut, terdakwa yang masih menjalani proses persidangan itu tewas akibat gangguan pencernaan.

 

"Kejadian 20 Juli 2016. Terdakwa tewas akibat tidak bisa lagi mengonsumsi narkotika dan terjadi gangguan pencernaan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady, Selasa (2/8/2016) siang.

Ahmad Fuady mengaku pihaknya belum mendapat kabar bahwa terdakwa tewas akibat dianiaya. Sebab, kata dia, sesuai kronologis kejadian yang dilaporkan pihak Rutan Barelang, terdakwa tewas karena tidak bisa lagi mengonsumsi narkotika.

"Jasad terdakwa sudah kita serahkan kepada pihak keluarga. Mereka (keluarga terdakwa) juga sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan penuntutan," jelasnya.

Sebelumnya, tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam bernama Budi Yanto, dikabarkan meninggal. Pada tubuh tahanan kasus narkoba yang masih titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terdapat bekas luka memar dan cakaran.

Sayangnya kejadian tersebut seakan ditutupi dan tidak dilaporkan pihak Kejari maupun Rutan Batam kepada kepolisian.

"Saya tahunya dari media. Namun begitu tahu, kita langsung melakukan tindakan penyelidikan," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, Selasa (2/8/2016).

Editor: Dodo