Bawa Sabu 509 Gram dari Malaysia, Achmad Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 02-08-2016 | 11:50 WIB
Achmad.jpg

Achmad usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Riman, warga Surabaya didakwa memiliki 509 gram sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/8/2016) sore.

Sabu tersebut dibawa terdakwa dari Malaysia sekitar bulan Februari 2016 lalu. Ia berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, saat melintasi mesin x-ray.

"Sabu itu disimpan di dalam sepatu. Rencananya akan dibawa ke Surabaya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, membacakan surat dakwaanya.

Barang terlarang itu didapat terdakwa dari seorang bernama Muslek (DPO) di Malaysia. Terdakwa mendapat upah 7.000 Ringgit untuk membawa sabu ke Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 115 ayat (2), lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Terhadap dakwaan itu, terdakwa mengaku keberatan. Menurut dia, sepatu berisi sabu itu bukan miliknya, melainkan titipan Muslek (DPO).

"Saya tak tahu isinya sabu. Muslek (DPO) hanya nitip sepatu untuk saya bawa ke Surabaya," kata terdakwa kepada Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Usai mendengar surat dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. Pada persidangan berikutnya, JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Udin