Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

PH Terdakwa Sugianto Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 02-08-2016 | 08:45 WIB
Terdakwa-sugiharto1.jpg

Terdakwa Sugianto alias Tesi usai menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam -Aprinaldi, penasehat hukum (PH) terdakwa Sugianto alias Tesi, mengajukan eksepsi di persidangan. Ia mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa tidak sesuai fakta alias mengada-ada.

"Pernyataan korban terhadap terdakwa bukan tidak normal. Tetapi, mengertilah perasaan seorang janda," kata Aprinaldi membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan, dan Yona Lamerosa, Senin (1/8/2016) sore.

Selain itu, sambung Aprinaldi, bahwa pada saat kejadian, terdakwa sedang tidur di mes (komplek Raflesia) bersama saksi Muhammad Reko. Bahkan, pada saat dilakukan penangkapan, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa masih dalam keadaan tertidur.

"Bagaimana mungkin terdakwa bisa berada di dua tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan," katanya.

Untuk itu, Aprinaldi dalam eksepsinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Serta, memohon kepada majelis untuk menyatakan berkas perkara tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap eksepsi itu, JPU Yogi mengaku akan menyampaikan tanggapan secara tertulis. Ia pun meminta waktu satu minggu kepada Majelis untuk menunda sidang.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yogi, terdakwa nekat membunuh korban karena tersigung disebut tidak normal. Di mana, sebelum kejadian terdakwa menemui korban di Baloi Danau blok C nomor 6 RT03/RW04, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.

Terdakwa mengendarai sepeda motor Yahama Mio BP 5612 IM. Motor itu diparkir di depan rumah saksi Maman Surahman. Terdakwa sempat berbincang dengan saksi Maman dan saksi Agustin.

Setelah kedua saksi masuk ke kamar, terdakwa bersama korban masih duduk di ruang tamu. Saat itu, korban mengajak terdakwa untuk berhubungan intim dan terdakwa sempat menolak.

"Karena terdakwa menolak, korban mengatakan terdakwa tidak normal," kata Yogi, membacakan surat dakwaan.

Namun, pada akhirnya terdakwa dan korban berhubungan intim. Setelah itu, sekira pukul 02.30 WIB (esok hatinya) terdakwa pergi ke kost saksi Ahmad Kariani di Perumahan Otorita, Sei Ladi untuk menjemput saksi Muhammad Reko.

"Sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa dan saksi Muhammad Reko pulang ke komplek Raflesia (mes terdakwa)," sambung Yogi.

Saat saksi Muhammad Reko tertidur, terdakwa masih tidak terima dengan perkataan korban, menyebut tidak normal. Terdakwa, kembali ke tempat korban, sempat terjadi adu mulut dan akhirnya terdakwa menusuk leher korban dengan sebilah pisau.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan kedu primer pasal 351 ayat (2) KUHP, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.

Editor: Dardani