BP Batam Harus Jelaskan Masalah Tumpang Tindih Lahan
Oleh : Hadli
Sabtu | 30-07-2016 | 10:15 WIB
nanang-bp-batam1.jpg

Mantan Kepala Kantor Lahan BP Batam, Nanang Hadiwibowo. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepr, Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, proses penyelidikan lahan yang tengah berlangsung masih sebatas mengambil keterangan sesuai laporan.

"Terkait dokumen lahan itu palsu atau bukan, kami belum mengarah ke sana. Sebab, saat ini pengambilan keterangan masih berdasarkan laporan untuk mengetahui siapa pemilik lahan di atas lahan yang tumpang tindih tersebut," ujar Eko kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/7/2016) petang.

Ia menjelaskan, lahan-lahan yang bermasalah yang tengah diproses berada di wilayah Galang, Trans Barelang, dan sebelah gedung Sumatera, Batam Center. Ukuran lahan yang tumpang tindih satu sama lain berbeda-beda. Tapi pemilik keseluruhan yang mengklaim memiliki lahan adalah warga Batam.

Dalam proses penyelidikan, tambah Eko, penyidik telah mengambil beberapa keterangan, termasuk dari petugas BP Batam, tak terkecuali mantan Kepala Kantor Lahan BP Batam, Nanang Hadiwibowo, yang tidak pernah bersedia memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.

"Saat ini belum datang, untuk kami minta informasi mengenai tumpang tindih lahan. Padahal yang bersangkutan yang mengerti soal lahan di Batam selama ini," terang Eko.

Untuk menggesa proses penyelidikan tiga kasus lahan di Batam, tambah Eko, penangan dibagi tiga bagian. Keselurahan saat ini masih terus berjalan.

Kasubdit I AKBP Roaberatus Herry mengatakan, subditnya menangani lahan yang berada di Galang. Di mana lahan tumpang tindih atas adanya PL dikeluarkan BP Batam sesuai laporan pelapor PT Kharisma.

"Kedua pihak masih bersikeras memiliki kedua lahan. Tapi dari konfirmasi yang kami dapat, BP Batam belum mengeluarkan PL lahan untuk PT Kharisma. Sementara itu, PT Mandraguna sebagai terlapor sudah memiliki ijin dari BP Batam," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Robertus, pihaknya hanya memegang kopian PL, sesuai laporan dari PT Kharisma tahun 2014 silam. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pelapor untuk membawa dokumen asli yang berkaitan dengan lahan tersebut.

"Lahan keduanya di sana (Galang) bersebelahan. Tapi tengah-tengahnya yang terjadi tumpang tindih, tidak keseluruhan. Dalam hal ini pihak dari BP Batam yang lebih mengerti," kata dia kembali.

Editor: Udin