Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia

Sugiarto, Anggi dan Khaw Hann Leong Dovonis 20 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-07-2016 | 19:22 WIB
terdakwa-narkoba.jpg

Anggi, Sugiarto dan Khaw Hann Leong, saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sugiarto, Anggi dan Khaw Hann Leong, terdakwa pemilik 35 gram sabu dan 1.300 butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia, dijatuhi hukum 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/7/2016) sore.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim, Endi Nurindra Purtra, Jasael dan Muhammad Chandra terhadap ketiga terdakwa lebih berat 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, menggantikan Imanuel Tarigan.

Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis Hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, narkotika berupa sabu dan pil ekstasi yang dibawa terdakwa dari Malaysia untuk diedarkan kembali, sama sekali tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak kehidupan masyarakat.

Tak hanya itu, Majelis juga tidak menemukan fakta atau hal yang dapat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. Sebab, selama persidangan, terdakwa tidak berterus terang dan selalu berbelit-belit.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentutan apabila denda tak dibayar akan diganti kurungan selama 1 tahun penjara," kata Hakim Endi Nurindra Putra, membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, serta JPU yang menghadiri persidangan diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Terpisah, PH Tantimin yang mendampingi terdakwa Khaw Hann Leong, usai persidangan menyatakan banding. Senada, PH Rudi Sirait yang mendampingi Sugiarto juga menyatakan banding.

"Saya akan bicarakan dulu dengan terdakwa. Sementara pikir-pikir dulu," kata Elisuita, PH yang mendampingi terdakwa Anggi.

Sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Anggi sempat mengarang cerita lain, menyebut kedua rekannya tidak terlibat. Tetapi setelah dicecar Majelis, terdakwa Anggi akhirnya mengakui semua keterangan yang di BAP.

Dikatakan terdakwa, sabu dan pil ekatasi yang disita polisi dari mereka dibeli dari bandar di Malaysia. Barang haram itu mereka bawa bersama, dengan modus menyelipkan sabu di kantong celana dan menempelkan pil ektasi di bagian paha.

Modus yang digunakan terdakwa mampu mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Sabu dan pil ekstasi itu lolos sampai ke Perumahan Royal Grande, tempat kos pacar terdakwa Anggi.

"Kami (ketiga terdakwa), sama-sama bawa. Sampai di kos pacar saya, barang (pil ekstasi-red) itu kami kumpulin lagi," kata dia.

Masih kata Anggi, Polisi melakukan penangkapan saat dia bersama Khaw Hann Leong berada di salah satu Money Changer daerah Top 100 Penuin, Lubuk Baja. Saat itu, dia hendak melakukan penukaran uang.

"Polisi temukan sabu 35 gram dari saku celana saya. Habis itu dilakukan penggeledahan ke rumah," jelasnya.

Saat penggeledahan di rumah kos pacar terdakwa Anggi, Polisi menemukan pil ektasi dan menangkap terdakwa Hendra yang dijumpai di dalam kamar Anggi. Ketiganya merupakan sindikat peredaran narkotika yang diperoleh dari Malaysia.

Terdakwa Hendra, membantah keterangan Anggi. Ia berdalih hanya numpang tidur di kamar tersebut, setelah kelelahan menghabiskan malam di Hotel Pacific, Batu Ampar. "Saya tidak terlibat. Saya hanya numpang tidur di kamar Anggi," dalihnya.

Sama dengan terdakwa Khaw Hann Leong, juga mengaku tak terlibat dan tak tahu menahu soal sabu serta pil ekstasi itu. Hal itu disampaikan melalui penerjamah yang mendampinginya selama persidangan.

"Saya hanya berteman dengan Anggi. Saya tidak terlibat," kata Khaw Hann Leong, berkelit.

Editor: Udin