Didor! Dua Pelaku Begal dan Satu Penadah Dibekuk Polsek Batuampar
Oleh : Romi Candra
Rabu | 20-07-2016 | 17:22 WIB
malingdidor.jpg

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) arau lebih dikenal begal, serta satu penadah hasi curian. (Foto: Romi Candra)

BATAMODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuampar berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) arau lebih dikenal begal, serta satu penadah hasi curian. Dua pelaku curas tersebut terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat dibekuk.

 

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, mengatakan, dua pelaku curas tersebut berinisial Ia (27) dan Zn (22) Sementara penadah berinisial DS (31).

"Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Ade Putra. Sepeda motor serta uang miliknya dibawa kabur kedua pelaku, dan kemudian dijual pada si penadah," ujar Kahardani, saat ekspose, Rabu (20/7/2016).

Dijelaskan, kejadian sendiri berawal saat korban berniat menjemput kakaknya yang bekerja di Hotel Pasifik pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban sendiri berangkat dari salah satu warnet di Sungaipanas.

Saat melewati Simpang Nato, Batuampar, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J BP 5200 MH, langsung dicegat dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BP 4109 GA.

"Korban terpaksa berhenti karena melihat salah satu pelaku memegang sebilah parang," tambah Kanit.

Saat berhenti, pelaku langsung memeriksa kantong celana korban dan hanya menemukan uang Rp 70 ribu. Kemudian korban disuruh mengendarai sepeda motornya sambil digiring pelaku yang memegang parang hingga Jodoh Beoulevard.

"Sampai di Jodoh Beoulevard, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya. Kemudian salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Sementara korban ditinggalkan begitu saja," jelas Kahardani.

Dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga salah satu pelaku berhasil dibekuk pada Minggu (17/7/2016) malam di Taman Jodoh.

"Dari keterangan pelaku, kita berhasil membekuk pelaku lainnnya pada Senin (18/7/2016) di tempat yang sama, taman Jodoh. Sementara barang bukti kita temukan di wilayah punggur beserta penadah pada Selasa (19/7/2016). Dua pelaku ini sama-sama berusaha kabur sehingga terpaksa kita lumpuhkan," terangnya.

Untuk kedua pelaku tambahnya, merupakan residifis. Satu diantaranya ditangkap karena kasus yang sama, dan yang lainnya karena melakukan penganiayaan. Sementara sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta.

"Mereka baru bebas dan tidak memiliki pekerjaan. Bahkan tempat tinggal mereka juga todak jelas. Kedua pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 10 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani