Polda Kepri Kirim Kembali Berkas Kasus Korupsi Imalko ke Kejati
Oleh : Hadli
Rabu | 20-07-2016 | 16:10 WIB
imalko12.jpg

Imlako, mantan Wakil Bupati Natuna yang tersandung kasus korupsi. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Bupati Natuna Imalko atas dugaan korupsi dana Bansos Natuna tahun 2011-2013, yang sebelumnya dikembalikan Kejati Kepri dengan petunjuk atau P19, dinilai sudah lengkap. Penyidik Tipikor Polda Kepri pun sudah mengirimkan kembali ke Kejati Kepri.

Berkasnya petunjuk P19 dari kejaksaan sudah kami lengkapi dan sudah dikirim kembali," kata Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Rabu (20/7/2016).

Berkas tersangka Imalko yang dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, merupakan tambahan barang bukti sesuai petunjuk. Sebab sebelumnya jaksa menilai ada kekurangan pada pengiriman berkas pertama.

"Waktu dua pekan ini kita menunggu jawaban dari jaksa. Mudah-mudahan P21 (lengkap) agar bisa segera dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

BAP mantan Bupati Natuna Imalko merupakan tambahan bukti keterlibatannya dalam dugaan korupsi Rp3,2 miliar sesuai perbuatan dari tersangka sebelumnya yang sudah digiring penyidik ke kejaksaan.

Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Erianto merupakan orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya saat menjabat sebagai bendahara LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna setelah sebelumnya penyidik Tipikor menangkap dan menahan ketua LSM BP Migas Natuna M Nazir.

"Kasus ini bermula dengan ditangkapnya ketua LSM BP Migas Natuna M Nazir. Dari sana kami lakukan pengembangan dengan memeriksa pulahan saksi yang mengetahui aliran dana tersebut, akhirnya dapatkan dua tersangka lainnya," ujarnya.

Kasus bansos BP Migas tercium setelah adanya penyalahgunaan anggaran Pemkab Natuna sebesar Rp4,35 miliar yang di audit BPK. Dari bukti petunjuk itu didapati LSM BP Migas hanya membuat laporan pertanggungjawaban pemakaian uang senilai Rp1,3 miliar, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Dodo