Persoalan Lahan di Baloi Kolam akan Dibawa ke Dewan Kawasan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-07-2016 | 15:10 WIB
rumah-liar.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan persoalan lahan di Baloi Kolam akan diangkat ke Dewan Kawasan karena menyangkut keberadaan ribuan penduduk di sana.

 

"Ini diangkat ke Dewan Kawasan karena menyangkut 4.000 KK. Kalau dipikir, mereka dipindah kemana semua," ujarnya, Rabu (20/7/2016).

Menurutnya, persoalan penghuni lahan di Baloi Kolam tidak bisa dianggap sebelah mata karena berstatus sebagai penduduk Batam.

"Penghuni liar dalam tanda kutip tapi memiliki KTP harus secara menyeluruh ditangani. Kita masih bersikap netral," kata Eko.

"PR saya untuk membereskan sekuat mungkin," tambahnya.

Sebelumnya, Eko menuturkan, persoalan Baloi Kolam memiliki sejarah cukup panjang. Dimana dulunya kawasan tidak boleh dibangun karena ada waduk.

"Kemudian dilakukan pertukaran lokasi dengan waduk di Tembesi," kata Eko.

Lanjutnya, pada tahun 2004 lahan di sana dialokasikan ke 12 perusahaan. Namun meskipun perusahaan telah membayar UWTO, tapi sampai saat ini Surat Keputusan (SKEP) dan Surat Perjanjian (SPJ) tidak keluar karena di areal tersebut ada barang milik negara.

"Di situ pokok persoalannya. Harus cari tahu kenapa SPJ belum keluar. Ini warisan zaman Majapahit yang harus kita beresi, yang tidak mungkin selesai 1 sampai 2 hari," terangnya.

Sehingga, pihaknya, lanjut Eko, akan melakukan kajian secara menyeluruh untuk memutuskan persoalan lahan Baloi Kolam.

Editor: Dodo