Bentuk Tim Khusus, Polda Kepri Pelototi Sengketa Lahan di Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 20-07-2016 | 09:02 WIB
mapolda_kepri.jpg

Mapolda Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh  sengketa kepemilikan lahan yang sudah terjadi sejak era Otorita Batam (OB) sampai perubahan nama jadi Badan Pengusahaan (BP) Batam, sudah menjadi benang kusut. Kasus ini juga sudah jadi rahasia publik. Terutama, soal pengalokasian lahan oleh BP Batam untuk orang-orang tertentu.

Keresahan tuan tanah saat ini adalah pembenahan yang tengah dilakukan pihak BP Batam baru-baru ini dengan memanggil pemilik lahan (PL) dari BP Batam atas lahan yang belum dibangun atau difunsikan sesuai perolehan izin yang diajukan.

Selain itu, BP Batam juga memberikan batas waktu kepada pemilik tanah untuk membayar perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 20 tahun ke depan serta rancangan kenaikan nilai UWTO tersebut.

Upaya perubahan untuk menarik garis lurus yang tengah dilakukan BP Batam saat ini, ternyata juga menjadi kebimbangan bagi para pejabat berwenang terdahulu yang mengeluarkan izin penguasaan lahan kepada pengusaha yang menyebabkan persoalan benang kusut lahan di Batam belum juga terurai.

Bahkan, Polda Kepri saat ini tengah membentuk tim khusus untuk menangani laporan tuan tanah yang mengaku dokumen kepemilikan tanah miliknya ditemukan ganda. Melalui tim dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang dibentuk, diharapkan persoalan ini akan diungkap.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan persoalan lahan di Batam pihaknya saat ini tengah mengusut tiga kasus kepemilikan lahan ganda yang dimulai dengan gelar perkara atas laporan tuan tanah.

"Ada 3 kasus penyangkut tumpang tindih yang tengah dalam proses penyelidikan. Palsu atau asli-nya surat-surat lahan itu masih kita cari tau untuk mencari kebenarannya," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/7/2016) petang.

Tim yang dibentuk memelototi terkait adanya unsur melanggar hukum. Persoalan pemalsuan, kewenangan jabatan, izin hingga dugaan terjadinya penyuapan atau gratifikasi yang diduga dilakukan tuan tanah kepada oknum pejabat-pejabat BP Batam.

"Kalau tidak ada laporan lain dari pihak yang merasa dirugikan, kami tidak memiliki kewenangan penuh karena sejauh ini persoalan lahan kami tidak dilibatkan. Jika nanti perkembangannya tumpang tindih kami akan surati BP Batam untuk memferifikssi kembali. Sejauh ini itu aja kewenangan kami," kata dia.

Namun untuk tiga kasus kepemilikan dokumen lahan kembar, kata dia, terus dilakukan pengembangan. Pihak BP Batam yang terkait, tambahnya, telah dipanggil sebagai saksi untuk memperoleh keterangannya.

"Pihak terkait dari BP Batam sudah kami panggil sebelumnya, tapi belum bersedia hadir. Kami akan panggil kembali untuk diambil keterangannya, barang kali aja ada perbedaan pandangan degan pelapor. Nah benang ini yang akan kita urai," jelas dia.

Dalam melakukan proses tindak pidana, pihaknya tidak mau gegabah. Keterangan pelapor dan saksi-saksi, katanya sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut tersebut. Kesimpulan langkah selanjutkan naik ketingkat proses penyidikan akan diputuskan melalui gelar perkara selanjutnya.

Editor: Dardani