Gegara Uang Rp40 Ribu, Pria Ini Disel di Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Candra
Rabu | 20-07-2016 | 08:50 WIB
ilustrasibangnapi.jpg

Ilustrasi Bang Napi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Akibat mencuri uang Rp 40 ribu, Ri, harus berhadapan dengan hukum. Saat ini ia harus mendekam di balik jeruji Polsek Batam Kota.

 

Kapolsek, Kompol Arwin, mengatakan, ia diamankan setelah ada laporan dari korban, Rapotan Harahap, yang telah mengamankan Ri. Ri kedapat mengambil uang di dalam mobil yang diparkirkan korban di depan rumahnya, Komplek Aku Tahu Lok III Blok E No 23 Kecamatan Batam Kota.

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban keluar rumah sekitar pukul 20.15 WIB, dan mendapati pelaku masuk ke dalam mobil miliknya, dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan bagian depan.

Namun korban tidak langsung menggrebek pelaku. Ia memepehatikan terlebih dahulu gerak-gerik pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari mobil dan berjalan ke arah belakang mobil tersebut.

"Melihat hal tersebut, korban langsung menegur dan mengejar. Korban juga langsug memeriksa kantong pelaku dan menemukan uang Rp 40 ribu. Saat ditanya, pelaku megaku kalau uang tersebut diambil dari dalam mobil korban," lanjutnya.

Dari keterangan kepada polisi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. "Di Bengkong juga pernah mencuri. Namun aksinya berakhir di Batam Kota. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Editor: Dardani