Kasus Pembunuhan Siswi SMAN Batam

Wardiaman Zebua Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 20-07-2016 | 08:00 WIB
zebuadituntutmati.jpg

Wardiaman Zebu, usai dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa yang dituduh membunuh korban Dian Milenia Trisna Afifah, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore.

 

Terdakwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban di lokasi Hutan Sei Ladi, pada 26 September 2015 lalu. Korban tewas akibat ditusuk menggunakan pisau selebar 2 centimeter di bagian punggung, diperkosa dan lehernya digorok.

Fakta ini, kata JPU dalam uraian tuntutannya, terungkap dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan. Keterangan itu, bersesuaian dengan alat bukti yang ada.

"Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair telah terpenuhi," kata JPU Rumondang Manurung, didampingi Andi Akbar, membacakan amar tuntutannya.

Saksi yang memberikan keterangan di persidangan, diantaranya 21 orang saksi fakta, 5 orang ahli dan 4 saksi meringankan. Dari keterangan semua saksi itu, JPU tidak menemukan adanya hal yang meringankan hukuman terdakwa.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata Rumondang.

PH Nilai Tuntutan JPU Terlalu Bombastis

Terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa, Utusan Saurmaha, menilai tuntutan JPU terhadap Wardiaman Zebua terlalu bombastis. Sebab, kata dia, fakta yang diuraikan JPU dalam amar tuntutannya ada yang tidak terungkap dalam persidangan.

"Tak ada fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa membawa pisau dan membunuh korban. Tuntutan JPU itu sangat bombastis," kata Utusan.

Terhadap tuntutan itu, Utusan mengaku pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. PH terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia untuk menyusun pledoi.

"Ada 10 poin penting yang akan kami uraikan dalam pledoi. Kami tetap yakin bukan terdakwa pelaku sebenarnya," jelasnya.

Dian Milenia Trisna Afiefa (15) merupakan siswi sekolah favorid SMA Negeri 1 Batam, Sekupang, yang duduk di bangku kelas 10 jurusan IPA 4. Korban ditemukan tewas di hutan Seiladi, Kecamatan Sekupang, Batam pada Minggu (27/09/2015) sekitar pukul 08.00 Wib.

Editor: Dardani