Kadin Batam Buka Posko Pengaduan Pengusaha Soal Alokasi Lahan dan Tarif UWTO
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 19-07-2016 | 18:50 WIB
logo_kadin_batam.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Kadin Batam membuka posko pengaduan mengenai permasalahan alokasi lahan dari Otorita Batam yang saat ini menjadi BP Batam.

 

Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam mengatakan bahwa langkah tersebut adalah sesuai UU Kadin No.1 Tahun 1987 untuk memfasilitasi, advokasi, mediasi.

"Kita buka posko. Laporan atau pengaduan resmi dari para pengusaha terkait Pencabutan dan kebijakan penaikan tarif UWTO ( Uang Wajib Tahunan Otorita ) secara sepihak atas lahan yang di sewakan oleh BP Batam akan kita tindaklanjuti," kata Jadi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/7/2016).

Ia mengatakan, bahwa yang membangun Batam ini bukan hanya OB/BP Batam tapi semua kalangan termasuk masyarakat. Menurutnya, kebijakan pemerintah di Batam tidak pernah konsisten. Sering kali kebijakan yang diambil cenderung menghadapkan pengusaha dengan masyarakat.

"Kita dukung pemerintah sepanjang memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun jika sewenang-wenang, maka yang pertama di garda terdepan mengklarifikasi dan mengevaluasi adalah Kadin Batam, Kadin Batam memang mitra pemerintah tapi bukan stempel atau alat pemerintah, itu penting untuk di ketahui semua kalangan," terang Jadi.

Pengusaha yang secara regulatif wadahnya di Kadin sudah membuka posko khusus untuk menerima laporan dan klarifikasi mengenai hal ini. "Kami juga sudah mengundang penerima alokasi lahan untuk membuat klarifikasi di Kadin Batam," ujar Jadi.

Menurutnya, lahan yang telah dialokasikan namun tidak dibangun atau tidak di bayar tentu ada sebabnya. Setiap pengaduan pengusaha nantinya akan dianalisa permasalahannya.
Kata Jadi, yang terjadi selama ini bila di tanya lahan selalu tidak ada lagi, namun nyatanya banyak lahan bermasalah.

"jangan mengkambinghitamkan pengusaha, intropeksi dulu kedalam Internal yang carut marut," tegasnya..

Selain itu, ia juga menganggap bahwa BP Batam cara pandangnya keliru mengenai lahan tidur. Permasalahan lahan di Batam penyelesaiannya tidak bisa dipukul rata.

Penerima alokasi lahan yang melapor ke Kadin rata-rata sudah berupaya membangun lahan yang dialokasikan kepadanya sesuai dengan peruntukan. Namun, terjadi multi penafsiran mengenai kriteria membangun antara penerima alokasi lahan dengan BP Batam.

"Menurut penerima alokasi lahan mereka sudah membangun tapi menurut BP Batam belum. Ini imbas buruk dari minimnya komunikasi dan sosialisasi BP Batam dengan pengusaha," jelasnya.

Salah satu contohnya adalah lahan untuk pergudangan yang dialokasikan kepada salah satu anggota Kadin Batam. Penerima alokasi sudah mengadakan pematangan lahan, termasuk memadatkan lahan tersebut. Di sekelilingnya sudah dipagari dan dilengkapi dengan fasilitas pergudangan terbuka. Namun BP Batam masih menganggap lahan tersebut tidak dibangun.

Selain itu, masalah paling unik terjadi di Persero Batam. Menurut laporan yang masuk ke Kadin Batam, lahan yang dimilik Persero adalah Hibah dari BP Batam kepada Persero Batam. Karena dihibahkan, maka tidak ada permohonan alokasi lahan yang dilakukan oleh Persero terhadap lahan tersebut. Lahan seluas 25 hektar di Tanjung Uncang tersebut juga konon bebas UWTO.

"Ini juga akan kami dalami lagi. BP Batam menarik lahan yang sudah dihibahkan kepada Persero, kemudian meminta UWTO. Padahal awalnya, lahan tersebut bebas UWTO," jelas Jadi.

Kadin menduga masih banyak permasalahan lain dalam penarikan alokasi lahan tidur oleh BP Batam tersebut. Karena itu Kadin Batam mengundang semua pemilik lahan tidur yang dipanggil oleh BP Batam untuk datang ke Posko Kadin.

Kadin Batam mengundang seluruh pemegang HPL BP Batam untuk mengklarifikasi hambatan yang dialami oleh perusahaan/pengusaha sebagai investor dalam merealisasikan/ melaksanakan pembangunan di atas lahan yang dimohonkan sebagaimana diuraikan dalam undangan BP Batam.

"Kadin akan menjalankan fugsinya memediasi pengusaha dengan BP Batam terkait hal ini," pungkasnya.

Editor: Dodo