Polda Kepri Tangkap Lima Orang Penambang Pasir Ilegal di Batumergong Nongsa
Oleh : Hadli
Selasa | 19-07-2016 | 15:46 WIB
tambang_batu_mergong.jpg

Aktivitas penambangan pasir ilegal di Batumergong, Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menangkap lima orang yang terlibat aktivitas penambangan pasir ilegal di pantai Batumergong, Nongsa, pada Sabtu (16/7/2016) lalu.

 

"Pada saat terima laporan kita langsung ke lokasi mengecek dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal sebagaimana dilaporkan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (19/7/2016).

Kelima pelaku yang diamankan berinisial Ab (55) sebagai pemodal, Ac (46) pemilik lahan dan tiga orang pekerja penambangan pasir Sw (46), Ap (48) serta Rs (30).

Cara kerja penambangan pasir ilegal ini sama seperti penambangan pasir darat di Batam. Menggunakan mesin penyedot yang terhubung dengan pipa paralon untuk mengambil air yang jatuh ke dalam kolam, kemudian disedot kembali dengan mesin pompa yang lain.

"Setelah itu disaring menggunakan ayakan agar pasir yang telah disediakan bersih dan segera diangkut kedalam dump truck untuk dijual kepada konsumen," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit dump truck warna hijau dengan nomor polisi BP 9555 OC, satu buah STNK, satu lembar kartu pengawasan angkutan barang, satu buku uji berkala kendaraan, dua unit mesin penyedot air, dua unit gerobak dorong, tujuh skop pasir, empat buah saringan pasir, enam belas pipa paralon, satu jirigen solar, uang tunai Rp770 ribu, dan pasir tiga kubik.

"Kami sudah minta keterangan dari 19 saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 158 juncto pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas dia.

Wilayah Batumergong, Batubesar merupakan satu-satunya lokasi penambangan pasir ilegal yang telah
disisir Polda Kepri sebelumnya. Selain karena lokasinya berada di Belakang Mapoda Kepri, pantai ini sudah mengalami kerusakan yang parah atas penambangan yang dilakukan msyarakat sekitar.

Dampak dari pengrusakan lingkungan di lokasi ini menyebabkan kedangkalan laut sekitar yang berwarna kuning karena lumpur yang dihasilkan berasal dari pemisahan tanah dengan pasir yang dialirkan ke laut.

Masyarakat nelayan sekitar dan pengusaha yang memiliki usaha di bidang parisiwata mengalami dampak kerusakan tersebut. Selain pemandangan laut yang sebelumnya indah nelayan juga tidak dapat lagi menangkap ikan, udang dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Editor: Dodo