Diupah Rp15 Juta, Bustamar Nekat Jadi Kurir Sabu dari Malaysia
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 18-07-2016 | 20:22 WIB
Bustamar.jpg

Bustamar bin Maridi, terdakwa penyelundup sabu dan pil ekstasi dari Malaysia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bustamar bin Maridi, terdakwa penyelundup sabu dan pil ekstasi dari Malaysia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/7/2016) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp15 juta untuk membawa barang haram itu masuk ke Indonesia. Selain upah, terdakwa juga diberikan uang untuk membeli tiket kapal tujuan Batam dan tiket pesawat tujuan Padang.

"Sabu dan ekstasi itu saya beli dari Zaki seharga 13.500 Ringgit. Barang itu akan saya antar sampai ke Padang dengan upah Rp15 juta," jelasnya.

Kendati mengaku baru pertama menyelundupkan sabu, terdakwa ternyata sudah tahu mengelabui petugas di pelabuhan. Sebab, sabu dan pil ekstasi itu dia simpan di celana dalam, bukan di tas atau sepatu seperti modus yang kerap digunakan para terdakwa lainnya.

Memang, Majelis tak langsung percaya dengan pengakuan terdakwa. Selain barang yang dibawa tergolong banyak, terdakwa diketahui sudah sering keluar masuk Malaysia.

"Saya baru pertama Yang Mulia. Itu pun karena dijanjikan Rp15 juta," ujarnya.

Terdakwa yang berhasil ditangkap sekitar bulan Februari 2016 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center itu dijerat pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) atau ketiga pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ia, terancam dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

‎Editor: Udin