Pesta Sabu Seharga Rp8 Juta, Andi Cs Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 18-07-2016 | 19:46 WIB
Andi-Cs.jpg

Terdakwa Andi Mulyadi menutup wajah usai disidang (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Mulyadi bersama tiga rekannya Alex Destri Prima, Nafrial dan Abdul Gafar, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, lantaran berpesta sabu seharga Rp8 juta, Senin (18/7/2016) sore.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, kempat terdakwa ditangkap Polisi sekitar bulan Februari 2016 di Perumahan Buana Mas Indah I blok C1 nomor 12, Kecamatan Sagulung.

Saat dilakukan pengerebekan, Polisi berhasil menangkap terdakwa Alex, Nafrizal dan Andi berikut barang bukti alat hisap bong dan sabu seberat 4,28 gram.

"Barang bukti yang diamankan merupakan sisa yang awalnya dibeli seharga Rp8 juta dari terdakwa Abdul Gafar," kata Susanto Martua.

Akibat perbuatannya, masing-masing terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 25 tahun 2009, tentang narkotika. Keempat terdakwa terancam dijatuhi hukuman minimal 4 tahun penjara.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, menunda sidang satu minggu. Terdakwa akan disidang kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

‎Editor: Udin