Polda Kepri Segera Tahap Duakan Kasus Korupsi di Lingkungan BP Batam
Oleh : Hadli
Senin | 18-07-2016 | 18:46 WIB
Polda-Kepri-di-Batam.jpg

Polda Kepri (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Laboratorium BP Batam yang merugikan negara sekitar Rp600 juta dengan tersangka Direktur PT Cakra Yudha, Rendra, segera dilimpahkan ke kejaksaan, setelah dinyatakan lengkap alias P21. Rendra merupakan tersangka kedua dalam kasus ini.

"Kemarin sudah kita serahkan berkasnya dan Rabu (20/7/2016) mendatang, kita akan serahkan tersangka ke kejaksaan," kata AKBP Arif Budiman, Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, Senin (18/7/2016).

Menurut dia, pelimpahan tersangka yang merupakan rekanan BP Batam dalam pengadaan alat laboratorium, disertai dengan barang bukti tambahan, seperti bukti transaksi, bukti perjanjian kontrak antara tersangka dengan Kasi Lalu Lintas Barang BP Batam.

"Barang bukti berupa berkas tambahan dari tersangka pertama yang sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Kepri sebelumnya telah menetapkan Kasi Lalu Lintas BP Batam, Heru Purnomo, sebagai tersangka.

Heru Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat laboratorium Badan Pengusaha (BP) Batam) tahun 2014. Heru sendiri telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/7/2016) lalu, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Editor: Udin