Dituntut Seumur Hidup, Ini Pembelaan Terdakwa Tejo Baskoro
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 18-07-2016 | 18:22 WIB
Tejo-Baskoro.jpg

Tejo Baskoro alias Jek dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU lantaran mengendalikan peredaran 3.032 gram sabu dari Batam ke Surabaya (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tejo Baskoro, terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, lantaran mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji Lapas Porong, Sidoarjo, memohon keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/7/2016) sore.

Di hadapan Majelis Hakim, Taufik Nainggolan, Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa, terdakwa akhirnya mengaku bersalah. Menurutnya, ia terlibat peredaran sabu karena tekanan ekonomi, membiayai tiga orang anaknya.

"Saya ngaku salah Yang Mulia. Semua ini karena tekanan ekonomi," kata Tejo.

Tejo juga memohon agar Majelis Hakim mau meringankan hukumannya. Menurut dia, hukuman seumur hidup yang dituntut Jaksa terlalu berat untuk dia jalani.

"Yang Mulia, mohon ringankan hukuman saya," ujar Tejo.

Terhadap pledoi atau permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, mengaku tetap pada tuntutan seumur hidup. Ia tak mau mengubah tuntutannya karena tak ada hal yang meringankan.

"Kami (JPU) tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujar Susanto Martua.

Sebelumnya, terdakwa dituntut seumur hidup lantaran terlibat atau menjadi orang yang mengendalikan peredaran 3.032 gram sabu dari Batam ke Surabaya. Kala itu, terdakwa masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas 1 Porong, tetapi ia bisa menyuruh dan mengupah dua kurir, Sri Ummi serta Kurniawati untuk mengambil sabu tersebut dari seorang bernama Ko Rudi (DPO) di Batam.

Menurut Martua, terdakwa sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut, agar terdakwa Tejo Baskoro alias Jek dijatuhi hukuman seumur hidup. Menyatakan barang bukti handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Editor: Udin