Sidang Perdana Gugatan Mantan Deputi BP Batam Digelar Tertutup Selasa Pekan Depan
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 18-07-2016 | 17:46 WIB
PTUN_Tanjungpinang.gif

Gedung PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang yang dilayangkan oleh mantan anggota IV/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nur Syafriadi, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Gugatan Nur Syafriadi terhadap SK Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam dan 10 intansi lainnya, masih proses pematangan di PTUN. "Sidang baru akan dimulai Selasa 26 Juli 2016, pukul 10.00 WIB. Sidang perdana tertutup untuk umum," ujar panitera PTUN Tanjungpinang, Muhammad Irwan, Senin (18/7/2016).

Irwan menjelaskan pokok gugatan Nur Syafriadi melalui kuasa hukumnya Ampuan Situmeang dengan nomor perkara 15/G/2016/PTUN-TP didaftarkan pada 11 Juli 2016 adalah SK Menteri yang dipimpin Darmin Nasution tertanggal 5 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penetapan, Pengangkatan Kepala/Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam.

"Sidang terbuka untuk umum baru dibuka setelah, berkas perbaikan gugatan dinyatakan lengkap atau diterima oleh hakum. Selama 30 hari terhitung dari sidang perdana," ujarnya.

Dalam gugatan yang masuk tertera ada 10 instansi lainnya yang turut digugat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepri, DPRD Provinsi Kepri dan Wali Kota Batam.

"Intinya objek gugatan terhadap pembentukan dan surat keputusan (SK) Menteri Koordinator Perekonomian," pungkasnya.

Baca: Mantan Deputi BP Batam Gugat DK PBPB Batam ke PTUN Tanjungpinang

Editor: Dodo