Kasus Perusakan Lahan di Bengkong, Saksi Sebut Pondasi Rusak Akibat Penimbunan
Oleh : Gokli
Senin | 18-07-2016 | 15:22 WIB
sidang-rudi-lu1.jpg

Terdakwa Rudi Lu dan Suwandi saat hadir di persidangan PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng, terdakwa perusakan di lahan milik Ruki Lim, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa hadir untuk mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (18/7/2016) siang.

 

Kedua saksi, Doni Simanjuntak dan Agrifa, menerangkan sebelum dilakukan penimbunan oleh suruhan Rudi Lu, di lahan tersebut sudah ada bangunan berupa pondasi. Tetapi, semu itu sudah rusak setelah penimbunan dilakukan.

Doni mengaku sempat melarang agar penimbunan dihentikan. Namun, Rudi Lu yang ditemui di lokasi tidak mengindahkan, malah menyuruh saksi untuk melaporkan hal itu terhadap Ruki Lim selaku pemilik lahan.

"Saya sempat larang agar penimbunan dihentikan dulu. Tetapi, terdakwa (Rudi Lu) tak mau. Dia suruh saya untuk lapor sama bos (Ruki Lim)," kata Doni.

Masih kata Doni, lahan yang ditimbun terdakwa merupakan milik pengembang PT Pratama Dwiniaga Sejati, yang tak lain juga milik Ruki Lim. Sementara terdakwa, kata dia, melakukan penimbunan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

"Katanya lahan itu ditimbun untuk bikin jalan. Tapi itu kata terdakwa, karena yang saya tahu sudah ada jalan," jelasnya.

Hal yang sama juga diterangkan saksi Agrifa. Menurut dia, bangunan berupa pondasi itu setelah dilakukan penimbunan sudah rusak parah dan tak bisa lagi digunakan.

"Pondasi itu sudah rusak, karena mereka menimbun pakai alat berat," ujarnya.

Terhadap keterangan saksi, kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, tidak menyampaikan sangkalan. Kendati penasehat hukum (PH) Roy Wright yang mendampingi terdakwa menyakini bahwa pelaku pengerusakan itu bukan terdakwa Rudi Lu.

Sebelumnya, saksi dari BP Batam bidang perencanaan teknik, Unggul yang dijadirkan JPU Hasbi, menerangkan lahan seluas 17 x 300 meter di Bengkong yang ditimbun terdakwa bersama Suwandi alias Aheng merupakan milik korban Ruki Tan Bak Ho alias Ruki Lim. Hal itu, kata dia, sesuai revisi fatwa planologi tahun 2002.

"PT Pratama Dwiniaga Sejati telah mengajukan revisi fatwa planologi. Lahan itu bukan fasum," kata Unggul, kemarin.

Memang, kata Unggul, pada tahun 1999, lahan tersebut untuk jalan. Tetapi, pada tahun 2002 fatwa planologi telah direvisi dan lahan itu menjadi milik Ruki Tan Bak Ho, selaku pihak developer PT Pratama Dwiniaga Sejati.

"Sejak tahun 2002, yang berhak atas lahan itu PT Pratama Dwiniaga Sejati," ujarnya.‎

Editor: Dodo