Perkara Alkes RSUD Embung Fatimah Tahun 2011 dan 2014 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 15-07-2016 | 18:53 WIB
kasipidsus.jpg

Kasi Pidsus Muhammad Iqbal, saat menunjukkan dokumen kontrak proyek alkes 2014. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun 2011 serta 2014, yang ditangani Mabes Polri dan Kejari Batam, telah rampung. Hanya saja, kedua perkara itu belum dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Pemberkasan sudah selesai, tinggal kita limpah ke pengadilan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, Jumat (15/7/2016) di Batam.

Dikatakan Iqbal, pelimpahan kedua perkara korupsi itu akan diusahakan secepatnya. Saat ini, pihak jaksa tengah menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara yang diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. "Hasilnya sudah ada, tapi belum diserahkan ke kita," ujar Iqbal.

Korupsi Alkes yang ditangani Kejari Batam, kata Iqbal, tergolong perkara rumit dan minya pikiran penyidik. Selain dilakukan dengan sangat rapi oleh orang-orang yang dimintai pertanggung jawaban, penyidik juga harus memintai keterangan banyak ahli.

Namun, sambung Iqbal, semua itu bisa dilalui penyidik dengan penuh kehati-hatian. Akhirnya, pemeriksaan dan pelengkapan berkas berjalan lancar, sampai saat ini. "Kita tinggal membuktikan dalam persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun 2011 yang ditangani Mabes Polri, merugikan negara sekitar Rp5,6 miliar. Proyek itu menelan dana APBN sebanyak Rp18 miliar untuk pengadaan 96 jenis alat kesehatan.

Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilah RD Malarangan. Tak hanya itu, disebut Mabes Polri juga masih membidik tersangka lain dalam perkara itu.

Sementara, korupsi Alkes tahun 2014 yang ditangani Kejari Batam menyeret dua orang tersangka, Fadilah RD Malarangan dan Rapael Denis selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama. Sampai saat ini, nilai kerugian negara dari proyek yang menelan dana APBN Rp19,9 miliar lebih itu, belum disampaikan ke publik.

"Setelah hasil audit BPKP kami terima, langsung diumumkan," tutup Iqbal.

Editor: Dardani