Perusahaan Galangan Kapal di Tanjunguncang Siapkan Rp20 Miliar untuk Pesangon 250 Karyawan
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 15-07-2016 | 16:46 WIB
galangan_kapal.jpg

Ilustrasi perusahaan galangan kapal di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai konsekuensi dari pemutusan hubungan kerja (PHK), PT Graha Trisakti Industri PaxOcean di Tanjunguncang menyediakan dana senilai Rp20 miliaran untuk membayar hak 250 orang karyawan.

"Kurang lebih ada 20 miliar yang sudah kita siapkan untuk membayar hak dari karyawan kita, dan akan kita bayar secepatnya," kata HRD PT. Graha Trisakti Industri, Robertus Sudarsono kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (15/7/2016).

Dijelaskannya, sesuai UU nomor 13 tahun 2003, pasal 164 ayat 1 pesangon yang harus dikeluarkan perusahaan apabila melakukan pemecatan massal karena perusahan melakukan efisiensi yakni dua kali uang pesangon (UP), satu kali uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

"Kita tetap mengacu pada UU minimum yaitu Nx2, dimana N sama dengan masa kerja," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membayar tambahan seperti jasa tidak cuti, jaminan pencari obat, dan beberapa hal lain yang ditentukan perusahaan atas hak karyawan. "Pekerja kita di sini rata-rata masa kerjanya itu sekitar 5 sampai 6 tahun. Ada juga yang sudah belasan tahun dan yang masih 2 dan 3 tahun juga ada. Makanya kita siapkan dana lebih banyak," terang Robertus.

Terkait pesangon kepada 250 karyawan, lanjut Robertus, pihaknya juga sudah melengkapi persyaratan dan berkas ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam. Kemudian dirinya akan menemui serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan bernaung di dalam perusahan ini untuk membicarakan mengenai hak-hak mereka.

"Waktu dulu mereka minta 5 kali masa kerja dan akhirnya diputuskan 2,5. Hari ini belum ditentukan, mudah-mudahan hasil pembicaraan nanti bisa menemukan solusi yang terbaik buat pekerja dan perusahan," harap Robertus.

Sementara itu, salah satu anggota FSPMI, Herman mengatakan, wacana pengurangan karyawan ini sudah mereka ketahui sejak beberapa bulan lalu. Pihaknya juga menerima keputusan perusahan terkait PHK karyawan yang masuk dalam keanggotaannya. "Pastinya kita terima dan memang itu keputusan yang sulit. Yang penting yang menjadi hak kami bisa dibayar perusahan," kata Herman.

Baca: Usai Lebaran, 250 Buruh Galangan Kapal di Tanjunguncang Terima Pemecatan

Editor: Dodo